PROSES PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN PADA SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM PERIKATAN JAMINAN KREDIT

ABSTRAK: Penulisan  ini  membahas  mengenai  proses  pembebanan  hak  tanggungan pada  sertifikat  hak  milik  dalam  perikatan  jaminan  kredit.  Dalam  tulisan  ini bertujuan  untuk  memahami  dan  mengerti  tentang  proses  pembebanan  hak tanggungan  pada  sertifikat  hak  milik  dalam  perikatan  jaminan  kredit  serta kekuatan  hukum  dari  hak  tanggungan.  Jenis  penelitian  ini  menggunakan  metode normatif    yang  mengacu  pada  undang  undang  yang  berlaku.  Tulisan  ini  dapat menghasilkan  suatu  kesimpulan  bahwa  proses  pembebanan  hak  pada  dasarnya harus  didahului  dengan  perjanjian  yang  selanjutnya  di  daftarkan  di  BPN  (Badan Pertanahan  Nasional)  melalui  bagian  pendaftaran  tanah  untuk  bisa  penerbitan sertifikat  Hak  Tanggungan  oleh  BPN.  Sertifikat  Hak  Tanggungan  mempunyai kekuatan hukum mengikat (eksekutorial) yang sama kedudukanya dengan putusan pengadilan.
Kata Kunci: Jaminan Kredit, Pembebanan Hak Tanggungan
Penulis: Luh Putu Rina Laksmita Putri, I Wayan Novy Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd140341

Artikel Terkait :