PROSES PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN PADA SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM PERIKATAN JAMINAN KREDIT
ABSTRAK: Penulisan ini
membahas mengenai proses
pembebanan hak tanggungan pada sertifikat
hak milik dalam
perikatan jaminan kredit.
Dalam tulisan ini bertujuan
untuk memahami dan
mengerti tentang proses
pembebanan hak tanggungan pada
sertifikat hak milik
dalam perikatan jaminan
kredit serta kekuatan hukum
dari hak tanggungan.
Jenis penelitian ini
menggunakan metode normatif yang
mengacu pada undang
undang yang berlaku.
Tulisan ini dapat menghasilkan suatu
kesimpulan bahwa proses
pembebanan hak pada
dasarnya harus didahului dengan
perjanjian yang selanjutnya
di daftarkan di
BPN (Badan Pertanahan Nasional)
melalui bagian pendaftaran
tanah untuk bisa
penerbitan sertifikat Hak Tanggungan
oleh BPN. Sertifikat
Hak Tanggungan mempunyai kekuatan hukum mengikat
(eksekutorial) yang sama kedudukanya dengan putusan pengadilan.
Penulis: Luh Putu Rina
Laksmita Putri, I Wayan Novy Purwanto
Kode Jurnal: jphukumdd140341