MERGER ANTARA XL AXIATA DENGAN AXIS TELECOM INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
ABSTRAK: Makalah ini
bertujuan untuk mengetahui apa
kriteria merger yang
dilarang dalam persaingan
usaha dan apakah merger
XL Axiata dan
Axis Telecom Indonesia
termasuk merger yang
dilarang ditinjau dari UU
Nomor 5 Tahun
1999. Dalam penulisannya
makalah ini menggunakan penelitian
hukum yuridis normatif,
yaitu penelitian hukum kepustakaan. Merger yang dilarang dalam
persaingan usaha adalah merger yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. Merger XL Axiata dengan Axis Telecom Indonesia
berindikasi melanggar ketentuan Pasal 28 dan
Pasal 17 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999,
dan melanggar Pasal
25 (1) Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010
tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit.
Penulis: Agus Gede Santika
Subawa, Ni Nyoman Mas Aryani
Kode Jurnal: jphukumdd140342