MERGER ANTARA XL AXIATA DENGAN AXIS TELECOM INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

ABSTRAK: Makalah  ini  bertujuan  untuk mengetahui  apa  kriteria  merger  yang  dilarang  dalam  persaingan  usaha  dan  apakah merger  XL  Axiata  dan  Axis  Telecom  Indonesia  termasuk  merger  yang  dilarang ditinjau  dari  UU  Nomor  5  Tahun  1999.  Dalam  penulisannya  makalah  ini menggunakan  penelitian  hukum  yuridis  normatif,  yaitu  penelitian  hukum kepustakaan. Merger yang dilarang dalam persaingan usaha adalah merger yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Merger XL Axiata dengan Axis Telecom Indonesia berindikasi melanggar ketentuan Pasal 28 dan  Pasal 17  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  1999,  dan  melanggar  Pasal  25  (1)  Peraturan Pemerintah  Nomor  53  Tahun  2010  tentang  Penggunaan  Spektrum  Frekuensi  Radio dan Orbit Satelit.
Kata Kunci: Merger, Praktek Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat
Penulis: Agus Gede Santika Subawa, Ni Nyoman Mas Aryani
Kode Jurnal: jphukumdd140342

Artikel Terkait :