AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN PADA KANTOR CATATAN SIPIL TERHADAP HARTA BERSAMA
ABSTRAK: Latar belakang
penulisan ini adalah
karena masih ada
pencatatan perkawinan yang belum
terdaftar, sehingga tujuan
penulisan ini adalah
untuk mengetahui akibat
hukum yang terkait dengan
harta bersama, dan
metode yang digunakan
adalah metode normatif.
Sebuah perkawinan adalah sah
bila dilakukan menurut
hukum agama dan
keyakinan berturut-turut. Selain
itu, setiap perkawinan harus didaftarkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk
yang beragama Islam,
pencatatan perkawinan dilakukan
di Pegawai Pencatat Nikah,
Talak dan Rekonsiliasi,
sedangkan untuk agama
non-Islam, catatan pernikahan dilakukan
di Kantor Catatan
Sipil. Namun demikian,
masih banyak pernikahan yang tidak
terdaftar, alasannya karena
biaya dari sebuah
catatan pernikahan yang
mahal, prosedur rumit, dan
orang tidak tahu
manfaat dari catatan
pernikahan. Konsekuensi hukum terdaftar, mempengaruhi posisi suami
dan istri, status anak-anak dan posisi harta. Perkawinan yang dilakukan
oleh agama dan
keyakinan adalah sah,
meskipun tidak terdaftar
di kantor register sipil,
secara tegas diatur
dalam pasal 2 ayat
1 Undang-Undang Nomor
1 tahun 1974 tentang
perkawinan. Apabila perkawinan
tidak dicatatkan maka
tidak adanya keabsahan perkawinan tersebut,
baik dalam pembagian
harta bersama atau
harta gono gini.
Hal ini pun dapat diartikan bahwa perkawinan tersebut
tidak pernah ada. Kesimpulannya menurut pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 bahwa
perkawinan yang tidak dicatatkan pada pegawai pencatat nikah, maka perkawinan
tersebut dianggap tidak ada.
Penulis: Raymond Ginting, I
Ketut Sudantra
Kode Jurnal: jphukumdd140324