AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN PADA KANTOR CATATAN SIPIL TERHADAP HARTA BERSAMA

ABSTRAK: Latar  belakang  penulisan  ini  adalah  karena  masih  ada  pencatatan  perkawinan  yang belum  terdaftar,  sehingga  tujuan  penulisan  ini  adalah  untuk  mengetahui  akibat  hukum  yang terkait  dengan  harta  bersama,  dan  metode  yang  digunakan  adalah  metode  normatif.  Sebuah perkawinan  adalah  sah  bila  dilakukan  menurut  hukum  agama  dan  keyakinan  berturut-turut. Selain itu, setiap perkawinan harus didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku.  Untuk  yang  beragama  Islam,  pencatatan  perkawinan  dilakukan  di  Pegawai Pencatat  Nikah,  Talak  dan  Rekonsiliasi,  sedangkan  untuk  agama  non-Islam,  catatan pernikahan  dilakukan  di  Kantor  Catatan  Sipil.  Namun  demikian,  masih  banyak  pernikahan yang  tidak  terdaftar,  alasannya  karena  biaya  dari  sebuah  catatan  pernikahan  yang  mahal, prosedur  rumit,  dan  orang  tidak  tahu  manfaat  dari  catatan  pernikahan.  Konsekuensi  hukum terdaftar, mempengaruhi posisi suami dan istri, status anak-anak dan posisi harta. Perkawinan yang  dilakukan  oleh  agama  dan  keyakinan  adalah  sah,  meskipun  tidak  terdaftar  di  kantor register  sipil,  secara  tegas  diatur  dalam  pasal  2 ayat  1  Undang-Undang  Nomor  1  tahun  1974 tentang  perkawinan.  Apabila  perkawinan  tidak  dicatatkan  maka  tidak  adanya  keabsahan perkawinan  tersebut,  baik  dalam  pembagian  harta  bersama  atau  harta  gono  gini.  Hal  ini  pun dapat diartikan bahwa perkawinan tersebut tidak pernah ada. Kesimpulannya menurut pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan pada pegawai pencatat nikah, maka perkawinan tersebut dianggap tidak ada.
Kata Kunci: Perkawinan, catatan, properti kolektif
Penulis: Raymond Ginting, I Ketut Sudantra 
Kode Jurnal: jphukumdd140324

Artikel Terkait :