EKSISTENSI AKTA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIBUAT PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH CAMAT DIKECAMATAN MENDOYO KABUPATEN JEMBRANA
ABSTRAK: Keberadaan Tanah sangat penting karena merupakan tempat
manusia melakukan segala aktivitasnya. Dengan meningkatnya jumlah penduduk
dan luas tanah yang terbatas,
maka Negara mengatur secara ketat mengenai tanah, hak - hak yang melekat
pada pemiliknya, serta
prosedur perpindahan status
kepemilikan tanah tersebut . Dalam
kaitan dengan itu
terdapat peranan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang
diberi tugas dan wewenang untuk membuat akta
sebagai bukti kepemilikan maupun berpindahnya
hak subyek hukum
terhadap suatu tanah. Rumusan masalah
yang timbul adalah
tentang status hukum
Akta Jual Beli
yang dibuat oleh Camat
selaku PPAT se hubungan
dengan jual beli
tanah dan bagaimana eksistensi
akta jual beli
hak milik atas
tanah yang dikeluarkan
PPAT Camat diKecamatan Mendoyo,Kabupaten Jembrana .Untuk membahas
masalah ini digunakan Metode
penelitian empiris. Kesimpulannya
adalah status Hukum
dari Akta Jual Beli Tanah yang
dikeluarkan oleh PPAT
Camat memiliki kekuatan hukum yang
sah sehingga akibat
Hukum dari Akta
Jual Beli Atas
Tanah yang dibuat oleh
Camat selaku PPAT,
tidak berpengaruh terhadap
proses pembuatan sertifikat Hak
Atas Tanah yang
dilaksanakan di kantor
Badan Pertanahan Nasional.
Penulis: Nyoman Suta Eni, I
Gusti Nyoman Agung, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd140323