EKSISTENSI AKTA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIBUAT PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH CAMAT DIKECAMATAN MENDOYO KABUPATEN JEMBRANA

ABSTRAK: Keberadaan Tanah  sangat penting karena merupakan  tempat  manusia melakukan  segala  aktivitasnya. Dengan  meningkatnya jumlah  penduduk  dan  luas tanah yang terbatas, maka Negara mengatur secara ketat mengenai tanah, hak - hak yang  melekat  pada  pemiliknya,  serta  prosedur  perpindahan  status  kepemilikan tanah  tersebut .  Dalam  kaitan  dengan  itu  terdapat  peranan  Pejabat  Pembuat  Akta Tanah (PPAT) yang diberi tugas dan wewenang untuk membuat akta  sebagai bukti kepemilikan  maupun  berpindahnya  hak  subyek  hukum  terhadap  suatu  tanah. Rumusan  masalah  yang  timbul  adalah  tentang  status  hukum  Akta    Jual  Beli  yang dibuat  oleh    Camat  selaku  PPAT  se hubungan  dengan  jual  beli  tanah  dan bagaimana  eksistensi   akta  jual  beli  hak  milik  atas  tanah  yang  dikeluarkan  PPAT Camat  diKecamatan  Mendoyo,Kabupaten  Jembrana .Untuk  membahas  masalah  ini digunakan  Metode  penelitian  empiris.  Kesimpulannya  adalah   status  Hukum  dari Akta  Jual  Beli  Tanah  yang  dikeluarkan  oleh  PPAT  Camat   memiliki  kekuatan hukum  yang  sah  sehingga  akibat  Hukum  dari  Akta  Jual  Beli  Atas  Tanah  yang dibuat  oleh  Camat  selaku  PPAT,  tidak  berpengaruh  terhadap  proses  pembuatan sertifikat  Hak  Atas  Tanah    yang  dilaksanakan  di  kantor  Badan  Pertanahan Nasional.
Kata Kunci: Akta Jual Beli, Hak Milik Atas Tanah, Camat, Pejabat Pembuat Akta Tanah
Penulis: Nyoman Suta Eni, I Gusti Nyoman Agung, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd140323

Artikel Terkait :