AKIBAT HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS TERJADINYA FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA)
Abstrak: Perikatan adalah
suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau
lebih, atas dasar
mana pihak yang
satu berhak (kreditur)
dan pihak lain berkewajiban (debitur)
atas sesuatu prestasi.
Pada perikatan, jika
debitur tidak memenuhi kewajibannya
secara sukarela dengan
itikad yang baik
dan sebagaimana mestinya maka
kreditur dapat meminta bantuan hukum agar ada tekanan kepada debitur supaya ia
memenuhi kewajibannya. Force majeure diatur pada pasal 1244 KUHPerdata. Pasal ini
mengenai pembayaran ganti
kerugian, juga terkait
dengan masalah beban pembuktian, yaitu
apabila terjadi wanprestasi,
debitur dihukum membayar
ganti kerugian jika ia tidak dapat membuktikan bahwa terjadinya
wanprestasi itu disebabkan oleh keadaan yang
tidak terduga atau
diluar kemampuan debitur.
Debitur mempunyai kewajiban untuk
melakukan sesuatu, tetapi
ternyata debitur tidak
memenuhi kewajibannya, maka timbul
kerugian pada debitur.
Tujuan dari penulisan
ini adalah untuk memahami
teori-teori dalam keadaan
memaksa (force majeure)
dan untuk mengetahui akibat
hukum terhadap debitur
atas terjadinya force
majeure. Dengan menggunakan metode
normatif, ditemukan kesimpulan
bahwa terdapat dua
teori mengenai force majeure
yaitu teori absolut
dan teori relatif.
Menurut teori absolut, debitur berada dalam keadaan
memaksa, apabila pemenuhan prestasi itu tidak mungkin (ada unsur
impossibilitas) dilaksanakan oleh
siapapun juga atau
oleh setiap orang. Sedangkan menurut
teori relatif keadaan
memaksa itu ada,
apabila debitur masih mungkin melaksanakan prestasi, tetapi
dengan kesukaran atau pengorbanan yang besar. Akibat dari kelalaiannya sehingga
menyebabkan force majeure maka debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan apa
yang telah diperjanjikan
dan debitur harus mengganti
kerugian yang terjadi.
Penulis: Putu Parama Adhi
Wibawa, I Ketut Artadi
Kode Jurnal: jphukumdd140322