PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN FIDUSIA AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI
Abstrak: Salah satu
jenis layanan jasa
perbankan ialah memberi
kredit kepada nasabahnya. Kredit yang diberikan oleh bank
mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan
asas-asas perkreditan yang sehat. Salah satu pengikatan jaminan yaitu dengan
jaminan fidusia. Pada saat debitur tidak melaksanakan suatu kewajiban yang
telah diperjanjikan, maka hal
tersebut merupakan bukti
bahwa debitur wanprestasi.
Jaminan fidusia diatur di
dalam Undang-Undang Nomor
42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia.
Penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia yang dilakukan oleh
bank adalah dengan melakukan
penjualan dibawah tangan
atas dasar kesepakatan
antara pihak debitur dengan kreditur untuk
mendapatkan harga penjualan
yang lebih tinggi.
Kendala-kendala yang dihadapi bank
dalam menyelesaikan kredit
macet khususnya dengan
pengikatan jaminan fidusia terbagi
atas kendala yuridis
dan kendala non
yuridis. Kendala yuridis
berkaitan dengan tidak terdapatnya
hak preferen pada
bank sebagai pemberi
kredit sehingga kedudukan bank
menjadi lemah, sedangkan
kendala non yuridis
berkaitan dengan berpindahnya
obyek jaminan ke tangan orang lain tanpa sepengetahuan bank.
Penulis: I Gusti Ayu Inten
Purnama Sari, I Ketut Artadi
Kode Jurnal: jphukumdd140321