UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAYARAN DENDA KETERLAMBATAN ANGSURAN PADA PERJANJIAN KREDIT JUAL BELI MOTOR STUDI PT. MEGA AUTO CENTRAL FINANCE DI BALIKPAPAN
ABSTRACT: Perkembangan
perusahaan pembiayaan konsumen yang sangat pesat di ikut pula, dengan cepatnya
laju pertumbuhan penduduk dan tingginya perlunya penambahan armada angkutan
umum sehingga secara kumulatif, jumlah kendaraan di Kota Balikpapan bertambah
banyak, melalui perjanjian pembiayaan yang merupakan perjanjian kredit jual
beli, dalam sekejap konsumen dapat segera dan dengan mudah mendapatkan sepeda
motor baru maupun bekas yang diinginkannya. Konsumen hanya perlu membubuhkan
tanda tangannya pada surat perjanjian kredit jual beli yang sudah dibuat dan
dipersiapkan oleh pihak dealer atau pelaku usaha sebelumnya. Dimata hukum,
konsumen belumlah menjadi pemilik kendaraan yang sah. Selama semua angsuran
belum dilunasi, konsumen hanyalah berstatus peminjam atau penyewa saja. Masalah
akan muncul apabila konsumen tertunda membayar angsuran, maka dikenanakan denda-denda
yang berkaitan dengan keterlambatan dalam melakukan pembayaran angsuran, Untuk
setiap keterlambatan 1 (satu) hari maka dikenakan denda sebesar Rp”biaya
angsuran x 5/1000.” (lima per seribu) atau 0,5% (nol koma lima persen), maka
kedudukan konsumen dalam perjanjian kredit jual beli dalam hal ini menjadi
sangat lemah jika dibandingkan dengan kedudukan dealer atau pelaku usaha yang
merupakan pemilik atau penjual. Undang-Undang yang mengatur penyelesaian
sengketa diluar pengadilan adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Penulis: Toberi, Emilda
Kuspraningrum, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140017