UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAYARAN DENDA KETERLAMBATAN ANGSURAN PADA PERJANJIAN KREDIT JUAL BELI MOTOR STUDI PT. MEGA AUTO CENTRAL FINANCE DI BALIKPAPAN

ABSTRACT: Perkembangan perusahaan pembiayaan konsumen yang sangat pesat di ikut pula, dengan cepatnya laju pertumbuhan penduduk dan tingginya perlunya penambahan armada angkutan umum sehingga secara kumulatif, jumlah kendaraan di Kota Balikpapan bertambah banyak, melalui perjanjian pembiayaan yang merupakan perjanjian kredit jual beli, dalam sekejap konsumen dapat segera dan dengan mudah mendapatkan sepeda motor baru maupun bekas yang diinginkannya. Konsumen hanya perlu membubuhkan tanda tangannya pada surat perjanjian kredit jual beli yang sudah dibuat dan dipersiapkan oleh pihak dealer atau pelaku usaha sebelumnya. Dimata hukum, konsumen belumlah menjadi pemilik kendaraan yang sah. Selama semua angsuran belum dilunasi, konsumen hanyalah berstatus peminjam atau penyewa saja. Masalah akan muncul apabila konsumen tertunda membayar angsuran, maka dikenanakan denda-denda yang berkaitan dengan keterlambatan dalam melakukan pembayaran angsuran, Untuk setiap keterlambatan 1 (satu) hari maka dikenakan denda sebesar Rp”biaya angsuran x 5/1000.” (lima per seribu) atau 0,5% (nol koma lima persen), maka kedudukan konsumen dalam perjanjian kredit jual beli dalam hal ini menjadi sangat lemah jika dibandingkan dengan kedudukan dealer atau pelaku usaha yang merupakan pemilik atau penjual. Undang-Undang yang mengatur penyelesaian sengketa diluar pengadilan adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Kata kunci: Penyelesaian Pembayaran Angsuran, Perjanjian Kredit
Penulis: Toberi, Emilda Kuspraningrum, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140017

Artikel Terkait :