PENGUASAAN DAN PENETAPAN HUTAN ADAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012

ABSTRACT: Keragaman bangsa Indonesia telah diakui para pendiri bangsa dengan semboyanBhinneka Tunggal Ika. Semboyan tersebut terkandung makna pengakuan adanya perbedaan dan tekad untuk menjadi satu bangsa, yaitu menunjukkan penghormatan filosofis bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keragaman yang dimilikinya. Masyarakat adat dalam mengelola hutan memahami bentuk tradisional pengelolaan hutan sebagai hak adat yang diwariskan oleh nenek moyangnya. Hutan dianggap sebagai alas kebudayaan dan kehidupannya yang telah lama hidup secara turun menurun, dan berinteraksi terhadap hutan serta tergantung pada sumber daya hutan. Berdasarkan Penguasaan Negara atas hutan dalam mengatur dan mengurus hutan, Negara menempatkan hutan adat kedalam golongan hutan Negara. Hutan adat yang digolongkan menjadi bagian hutan negara mengakibatkan masyarakat hukum adat sering kali berkonflik baik antara Pemerintah maupun dengan badan hukum dalam mempertahankan wilayah yang dianggap sebagai wilayah adat dari masyarakat hukum adat. Tanggal 19 Maret 2012 diajukan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi terkait penggolongan status hutan adat. Tanggal 16 Mei 2013 Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi permohonan para Pemohon. Pasal yang dikabulkan mengenai status hutan adat yang keluar dari bagian hutan Negara.
Permasalahan yang diteliti yaitu tentang bagaimana penguasaan hutan adat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan bagaimana penetapan hutan adat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penguasaan hutan adat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan untuk mengetahui penetapan hutan adat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 berdasarkan data yang diperoleh secara normatif. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis Deskriptif Kualitatif.
Berdasarkan Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat dikeluarkan dari hutan Negara, namun tetap dalam penguasaan Negara. Penguasaan oleh Negara tercantum didalam Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Atas dasar penguasaan oleh Negara, maka Hutan adat ditetapkan oleh Pemerintah dengan persyaratan masih ada dan dikukuhkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk mengukuhkan keberadaan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah serta menetapkan hutan adat maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat menggunakan Peraturan Menteri Negara agraria/ Kepala badan pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Hak ulayat Masyarakat hukum adat, hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum dalam menetapkan hutan adat. Jadi, walaupun hutan adat telah keluar dari status hutan Negara, tetapi hutan adat masih dalam penguasaan oleh Negara, dan status hutan adat ditetapkan oleh Pemerintah.
Kata kunci: Penguasaan negara,Masyarakat Hukum Adat,  Penetapan hutan adat
Penulis: Abdul Wahab Usman
Kode Jurnal: jphukumdd140018

Artikel Terkait :