PENGUASAAN DAN PENETAPAN HUTAN ADAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012
ABSTRACT: Keragaman bangsa
Indonesia telah diakui para pendiri bangsa dengan semboyanBhinneka Tunggal Ika.
Semboyan tersebut terkandung makna pengakuan adanya perbedaan dan tekad untuk
menjadi satu bangsa, yaitu menunjukkan penghormatan filosofis bangsa Indonesia atas
kemajemukan atau keragaman yang dimilikinya. Masyarakat adat dalam mengelola
hutan memahami bentuk tradisional pengelolaan hutan sebagai hak adat yang
diwariskan oleh nenek moyangnya. Hutan dianggap sebagai alas kebudayaan dan
kehidupannya yang telah lama hidup secara turun menurun, dan berinteraksi
terhadap hutan serta tergantung pada sumber daya hutan. Berdasarkan Penguasaan
Negara atas hutan dalam mengatur dan mengurus hutan, Negara menempatkan hutan
adat kedalam golongan hutan Negara. Hutan adat yang digolongkan menjadi bagian
hutan negara mengakibatkan masyarakat hukum adat sering kali berkonflik baik
antara Pemerintah maupun dengan badan hukum dalam mempertahankan wilayah yang
dianggap sebagai wilayah adat dari masyarakat hukum adat. Tanggal 19 Maret 2012
diajukan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi terkait penggolongan status hutan adat.
Tanggal 16 Mei 2013 Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi
permohonan para Pemohon. Pasal yang dikabulkan mengenai status hutan adat yang
keluar dari bagian hutan Negara.
Permasalahan yang diteliti yaitu tentang bagaimana penguasaan hutan adat
setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan bagaimana penetapan
hutan adat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui penguasaan hutan adat setelah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan untuk mengetahui penetapan hutan adat
setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 berdasarkan data yang
diperoleh secara normatif. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini ialah
analisis Deskriptif Kualitatif.
Berdasarkan Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat
dikeluarkan dari hutan Negara, namun tetap dalam penguasaan Negara. Penguasaan
oleh Negara tercantum didalam Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan “Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Atas dasar penguasaan oleh Negara, maka
Hutan adat ditetapkan oleh Pemerintah dengan persyaratan masih ada dan
dikukuhkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk mengukuhkan keberadaan masyarakat
hukum adat melalui Peraturan Daerah serta menetapkan hutan adat maka Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat menggunakan Peraturan Menteri
Negara agraria/ Kepala badan pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999 tentang
Pedoman Penyelesaian Hak ulayat Masyarakat hukum adat, hal itu dilakukan untuk
mengisi kekosongan hukum dalam menetapkan hutan adat. Jadi, walaupun hutan adat
telah keluar dari status hutan Negara, tetapi hutan adat masih dalam penguasaan
oleh Negara, dan status hutan adat ditetapkan oleh Pemerintah.
Penulis: Abdul Wahab Usman
Kode Jurnal: jphukumdd140018