TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN BERAU TERHADAP PENGELOLAAN HUTAN KOTA DI TANGAP KECAMATAN TELUK BAYUR KOTA TANJUNG REDEB

ABSTRACT: Permasalahan dalam Skripsi ini adalah Bagaimana Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Berau dalam Menata Hutan Kota di Tangap Kecamatan Teluk Bayur dan Bagaimana Implementasi Keputusan Bupati Nomor 183 Tahu 2008 Tentang Hutan Kota Berau Di Tangap Kecamatan Teluk Bayur Tanjung Redeb. Penelitian ini Bertujuan untuk Mengetahui dan menganalisa Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Mengelola Hutan Kota Di Tanjung Redeb dan Untuk Mengetahui Implementasi Keputusan Bupati Berau Nomor 183 Thun 2008 Tentang Hutan Kota Berau. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Hutan Kota Tangap belum sesuai dengan Peratutan Pemerintah , harusnya dibuatkan Peraturan Daerah mengenai Hutan Kota meskipun dari Pemerintah Kabupaten Berau membuat Surat Keputusan Bupati. Harusnya Peraturan Mengenai Hutan kota Ini berupa Peraturan Daerah sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan kota Pada pasal 18. Perihal mengenai Badan Pengelolaan Hutan Kota yang masih belum dapat menentukan pemangku kewenangannya yang dikarenakan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisai Dinas Daerah Kabupaten berau pada pasal 70 tidak ada satupun dari bagian susunan Organisasi Dinas Kehutanan Berisikan Tentang Badan Pengelolaan Hutan Kota.
Kata kunci: Hutan Kota, Pengelolaan badan Hutan Kota
Penulis: Abdillah Ansar
Kode Jurnal: jphukumdd140019

Artikel Terkait :