TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN BERAU TERHADAP PENGELOLAAN HUTAN KOTA DI TANGAP KECAMATAN TELUK BAYUR KOTA TANJUNG REDEB
ABSTRACT: Permasalahan dalam
Skripsi ini adalah Bagaimana Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Berau dalam
Menata Hutan Kota di Tangap Kecamatan Teluk Bayur dan Bagaimana Implementasi
Keputusan Bupati Nomor 183 Tahu 2008 Tentang Hutan Kota Berau Di Tangap
Kecamatan Teluk Bayur Tanjung Redeb. Penelitian ini Bertujuan untuk Mengetahui
dan menganalisa Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Mengelola Hutan
Kota Di Tanjung Redeb dan Untuk Mengetahui Implementasi Keputusan Bupati Berau
Nomor 183 Thun 2008 Tentang Hutan Kota Berau. Dari penelitian yang dilakukan
dapat disimpulkan bahwa Hutan Kota Tangap belum sesuai dengan Peratutan
Pemerintah , harusnya dibuatkan Peraturan Daerah mengenai Hutan Kota meskipun
dari Pemerintah Kabupaten Berau membuat Surat Keputusan Bupati. Harusnya
Peraturan Mengenai Hutan kota Ini berupa Peraturan Daerah sesuai amanat dari
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan kota Pada pasal 18.
Perihal mengenai Badan Pengelolaan Hutan Kota yang masih belum dapat menentukan
pemangku kewenangannya yang dikarenakan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun
2008 tentang Pembentukan Organisai Dinas Daerah Kabupaten berau pada pasal 70
tidak ada satupun dari bagian susunan Organisasi Dinas Kehutanan Berisikan
Tentang Badan Pengelolaan Hutan Kota.
Penulis: Abdillah Ansar
Kode Jurnal: jphukumdd140019