KAJIAN HUKUM TERHADAP AKTA BAWAH TANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS PERALIHAN HAK ATAS TANAH DI DESA BATUAH, KECAMATAN LOA JANAN, KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA)
ABSTRACT: Akta adalah sebuah
tulisan yang dibuat dengan unsur kesengajaan menurut peraturan yang berlaku dan
disaksikan serta disahkan oleh pejabat resmi untul dijadikan sebagai bukti
tentang suatu peristiwa hukum dan ditandatangani oleh pembuatnya. Akta
digunakan sebagai bukti kepemilikan dan perlu adanya pengesahan dari pejabat
yang berwenang agar memiliki kekuatan dan kepastian hukum dalam proses jual
beli. Namun kenyataan yang ada saat ini menunjukan bahwa proses jual beli yang
dilakukan antara pihak satu dengan pihak kedua dilakukan secara sederhana,
yaitu saling mempercayai antara penjual dengan pembeli, alat bukti yang
digunakan hanya berupa sertipikat yang diberikan penjual kepada pembeli tanpa
harus melalui proses balik nama terlebih dahulu dan sebagai alat bukti lainnya
berupa kuitansi dan selembar segel yang ditandatangani kedua belah pihak, serta
tidak di saksikan oleh saksi satu orang pun, dan tanpa kesaksian pejabat yang
berwenang. Metode analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah
Deskriptif Kualitatif yang artinya
menganalisis dan memberikan gambaran apa yang di peroleh penulis dari lapangan
yang diambil dari metode pengumpulan data, kemudian data-data yang di peroleh
di lapangan tadi dianalisis dan diberikan gambaran sesuai dengan data hasil
kajian pustaka serta data-data dari lapangan tadi baik itu dari hasil
observasi, dan wawancara. Berdasarkan penelitian, penulis menyarankan untuk
lebih meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk mengetahui prosedur jual
beli tanah dan proses balik nama atas sertipikat tanah dengan baik, sesuai
Peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
Penulis: Chery Caesar Sandri
Kode Jurnal: jphukumdd140020