KAJIAN HUKUM TERHADAP AKTA BAWAH TANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS PERALIHAN HAK ATAS TANAH DI DESA BATUAH, KECAMATAN LOA JANAN, KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA)

ABSTRACT: Akta adalah sebuah tulisan yang dibuat dengan unsur kesengajaan menurut peraturan yang berlaku dan disaksikan serta disahkan oleh pejabat resmi untul dijadikan sebagai bukti tentang suatu peristiwa hukum dan ditandatangani oleh pembuatnya. Akta digunakan sebagai bukti kepemilikan dan perlu adanya pengesahan dari pejabat yang berwenang agar memiliki kekuatan dan kepastian hukum dalam proses jual beli. Namun kenyataan yang ada saat ini menunjukan bahwa proses jual beli yang dilakukan antara pihak satu dengan pihak kedua dilakukan secara sederhana, yaitu saling mempercayai antara penjual dengan pembeli, alat bukti yang digunakan hanya berupa sertipikat yang diberikan penjual kepada pembeli tanpa harus melalui proses balik nama terlebih dahulu dan sebagai alat bukti lainnya berupa kuitansi dan selembar segel yang ditandatangani kedua belah pihak, serta tidak di saksikan oleh saksi satu orang pun, dan tanpa kesaksian pejabat yang berwenang. Metode analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah Deskriptif Kualitatif  yang artinya menganalisis dan memberikan gambaran apa yang di peroleh penulis dari lapangan yang diambil dari metode pengumpulan data, kemudian data-data yang di peroleh di lapangan tadi dianalisis dan diberikan gambaran sesuai dengan data hasil kajian pustaka serta data-data dari lapangan tadi baik itu dari hasil observasi, dan wawancara. Berdasarkan penelitian, penulis menyarankan untuk lebih meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk mengetahui prosedur jual beli tanah dan proses balik nama atas sertipikat tanah dengan baik, sesuai Peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
Kata Kunci: Akta Bawah Tangan, Alat Bukti, Peralihan Hak Atas Tanah
Penulis: Chery Caesar Sandri
Kode Jurnal: jphukumdd140020

Artikel Terkait :