TANGGUNG JAWAB PERDATA DEBT COLLECTOR DALAM WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PT. SINARMAS MULTIFINANCE DI KOTA BALIKPAPAN

ABSTRACT: Dalam dunia perusahaan finance/leasing tidak lepas adanya peran Debt Collector, yang dimana Debt collector  yaitu pihak ketiga yang diperbantukan oleh perusahaan finance/leasing untuk menyelasaikan kredit bermasalah yang tidak bisa ditangani oleh kolektor reguler. Jadi debt collector bukanlah berstatus sebagai karyawan perusahaan, tetapi pihak diluar perusahaan yang diberi kuasa untuk bekerja atas nama leasing untuk menangani konsumen yang mengalami gagal bayar/ kredit macet.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab seorang Debt Collector dalam memenuhi perjanjian kerja waktu tertentu pada PT. Sinarmas Multifinance Di Kota Balikpapan dan juga untuk mengetahui sanksi hukum yang di dapat Debt Collector dalam melakukan wanprestasi perjanjian kerja waktu tertentu pada PT.Sinarmas Multifinance Di Kota Balikpapan. Metode analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah Deskriptif-Kualitatif  yang di Kualitatifkan artinya menganalisis dan memberikan gambaran apa yang di peroleh penulis dari lapangan yang diambil dari metode pengumpulan data, kemudian data-data yang di peroleh di lapangan tadi dianalisis dan diberikan gambaran sesuai dengan data hasil kajian pustaka serta data-data dari lapangan tadi baik itu dari hasil observasi, dan wawancara. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan pihak pimpinan PT.Sinarmas Multifinance Di Kota Balikpapan terhadap pelaksanaan tanggung jawab yang di lakukan seorang Debt Collector yang berbuat curang dengan tidak melaksakan tanggung jawabnya sesuai dengan S.O.P perusahaan yaitu dengan melarikan dana yang di ambil dari konsumen perusahaan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Debt Collecor, Sanksi Hukum, PKWT
Penulis: Daniel Richardo Sitinjak; Emilda Kuspraningrum; Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140021

Artikel Terkait :