TANGGUNG JAWAB PERDATA DEBT COLLECTOR DALAM WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PT. SINARMAS MULTIFINANCE DI KOTA BALIKPAPAN
ABSTRACT: Dalam dunia
perusahaan finance/leasing tidak lepas adanya peran Debt Collector, yang dimana
Debt collector yaitu pihak ketiga yang
diperbantukan oleh perusahaan finance/leasing untuk menyelasaikan kredit
bermasalah yang tidak bisa ditangani oleh kolektor reguler. Jadi debt collector
bukanlah berstatus sebagai karyawan perusahaan, tetapi pihak diluar perusahaan
yang diberi kuasa untuk bekerja atas nama leasing untuk menangani konsumen yang
mengalami gagal bayar/ kredit macet.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
tanggung jawab seorang Debt Collector dalam memenuhi perjanjian kerja waktu
tertentu pada PT. Sinarmas Multifinance Di Kota Balikpapan dan juga untuk
mengetahui sanksi hukum yang di dapat Debt Collector dalam melakukan
wanprestasi perjanjian kerja waktu tertentu pada PT.Sinarmas Multifinance Di
Kota Balikpapan. Metode analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah
Deskriptif-Kualitatif yang di
Kualitatifkan artinya menganalisis dan memberikan gambaran apa yang di peroleh
penulis dari lapangan yang diambil dari metode pengumpulan data, kemudian
data-data yang di peroleh di lapangan tadi dianalisis dan diberikan gambaran
sesuai dengan data hasil kajian pustaka serta data-data dari lapangan tadi baik
itu dari hasil observasi, dan wawancara. Berdasarkan penelitian ini diperoleh
hasil bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan pihak pimpinan PT.Sinarmas
Multifinance Di Kota Balikpapan terhadap pelaksanaan tanggung jawab yang di
lakukan seorang Debt Collector yang berbuat curang dengan tidak melaksakan
tanggung jawabnya sesuai dengan S.O.P perusahaan yaitu dengan melarikan dana
yang di ambil dari konsumen perusahaan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Penulis: Daniel Richardo
Sitinjak; Emilda Kuspraningrum; Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140021