STUDI TENTANG TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS (PT) YANG DIVONIS PAILIT TERHADAP HAK PEKERJA
ABSTRACT: Setiap Perusahaan
menginginkan kesuksesan terutama dalam hal profit karena tujuan mendirikan
suatu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Namun dalam dunia bisnis tidak
selamanya berjalan sesuai dengan keinginan bahkan hal terburuk yang dapat terjadi
ialah pailit. Kepailitan menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah
Sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini. Tujuan diadakannya pailit untuk menyelesaikan
permasalahan antara debitor dengan kreditor dan juga pekerja perusahaan.
Sayangnya terdapat permasalahan dalam pembagian harta pailit terhadap hak
pekerja yang sering dikesampingkan dibanding kreditor separatis. Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan penyebab terjadinya pailit pada suatu Perseroan
Terbatas, tanggung jawab Perseroan Terbatas yang pailit terhadap para kreditor
dan pekerja. kedudukan hukum para kreditor dan pekerja terhadap harta pailit
dan menemukan konsep ideal agar tercipta keadilan antara pekerja dan kreditor
separatis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Berdasarkan pembahasan, penulis menyarankan untuk memaksimalkan
menganalisis asset debitor pailit sebelum menggugat pailit agar seluruh pihak
piutang dapat menerima hak mereka masing-masing serta perusahaan harus
menerapkan Good Corporate Governance (GCG).
Penulis: Siti Fitria Nur
Nafika
Kode Jurnal: jphukumdd140016