STUDI TENTANG TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS (PT) YANG DIVONIS PAILIT TERHADAP HAK PEKERJA

ABSTRACT: Setiap Perusahaan menginginkan kesuksesan terutama dalam hal profit karena tujuan mendirikan suatu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Namun dalam dunia bisnis tidak selamanya berjalan sesuai dengan keinginan bahkan hal terburuk yang dapat terjadi ialah pailit. Kepailitan menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah Sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Tujuan diadakannya pailit untuk menyelesaikan permasalahan antara debitor dengan kreditor dan juga pekerja perusahaan. Sayangnya terdapat permasalahan dalam pembagian harta pailit terhadap hak pekerja yang sering dikesampingkan dibanding kreditor separatis. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyebab terjadinya pailit pada suatu Perseroan Terbatas, tanggung jawab Perseroan Terbatas yang pailit terhadap para kreditor dan pekerja. kedudukan hukum para kreditor dan pekerja terhadap harta pailit dan menemukan konsep ideal agar tercipta keadilan antara pekerja dan kreditor separatis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Berdasarkan pembahasan, penulis menyarankan untuk memaksimalkan menganalisis asset debitor pailit sebelum menggugat pailit agar seluruh pihak piutang dapat menerima hak mereka masing-masing serta perusahaan harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG).
Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Pailit, Kreditor Separatis, Pekerj
Penulis: Siti Fitria Nur Nafika
Kode Jurnal: jphukumdd140016

Artikel Terkait :