TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN BADAN JALAN SEBAGAI LAHAN PARKIR (STUDI DI KOTA SAMARINDA)
ABSTRACT: Dalam penelitian ini
membahas mengenai bagaimana penerapan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, apakah sudah berjalan dengan
efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu dengan penelitian ini
juga ingin mengetahui upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda untuk
mengurangi penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir di Kota Samarinda.
Setelah dilakukan wawancara dan kuesioner dapat diketahui berbagai permasalahn
dalam proses penegakkan hukum seperti dalam hal, kurangnya pengawasan aparat
penegak hukum, kurangnya sosialisasi terhadap Undan-Undang Lalu Lintas dan
Angkutan jalan, serta rambu-rambu larangan yang kurang keberadaannya. Dengan
adanya dasar hukum yang digunakan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda yaitu
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Daerah
Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha benar disadari
masih terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian dengan beberapa pasal dalam
Undang-Undang yang menjadi dasar hukum hukum seperti larangan parkir, larangan
berhenti dan fasilitas parkir yang belum berjalan dengan efektif. Dengan permasalahan
yang terjadi dapat disimpulkan penerapan Pasal 43 Undang-Undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan masih tergolong belum maksimal, sehingga perlu ditingkatkan lagi
dengan upaya meningkatkan fasilitas parkir, penambahan rambu-rambu larangan
parkir, penambahan personel aparat penegak hukum ditempat-tempat rawan
terjadinya parkir liar dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap Pasal 43
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis: Rendy Octavian, Ivan
Zairani Lisi, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140015