TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN BADAN JALAN SEBAGAI LAHAN PARKIR (STUDI DI KOTA SAMARINDA)

ABSTRACT: Dalam penelitian ini membahas mengenai bagaimana penerapan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, apakah sudah berjalan dengan efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu dengan penelitian ini juga ingin mengetahui upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda untuk mengurangi penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir di Kota Samarinda. Setelah dilakukan wawancara dan kuesioner dapat diketahui berbagai permasalahn dalam proses penegakkan hukum seperti dalam hal, kurangnya pengawasan aparat penegak hukum, kurangnya sosialisasi terhadap Undan-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, serta rambu-rambu larangan yang kurang keberadaannya. Dengan adanya dasar hukum yang digunakan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda yaitu Pasal 43 Undang-Undang Nomor 22  Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha benar disadari masih terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang yang menjadi dasar hukum hukum seperti larangan parkir, larangan berhenti dan fasilitas parkir yang belum berjalan dengan efektif. Dengan permasalahan yang terjadi dapat disimpulkan penerapan Pasal 43 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih tergolong belum maksimal, sehingga perlu ditingkatkan lagi dengan upaya meningkatkan fasilitas parkir, penambahan rambu-rambu larangan parkir, penambahan personel aparat penegak hukum ditempat-tempat rawan terjadinya parkir liar dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap Pasal 43 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kata kunci: tinjauan yuridis, jalan, parker
Penulis: Rendy Octavian, Ivan Zairani Lisi, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140015

Artikel Terkait :