TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA J’KRIPSS DI SAMARINDA
ABSTRACT: Perkembangan ekonomi
dan perdagangan yang begitu pesat dalam beberapa tahun belakangan ini merupakan
akibat langsung dari keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara menyeluruh
dan berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan suatu
kondisi perekonomian yang baik. Hal ini dikarenakan banyaknya usaha yang
diciptakan masyarakat, yang sekarang terkenal adalah istilah waralaba, “wara”
artinya lebih dan “laba” artinya untung. Hasil penelitian Menunjukkan bahwa
Penyebab utama dari terjadinya wanprestasi, akibat kelalaian pihak pertama,
yaitu keterlambatan bahan baku, yang sebenarnya itu semua harus benar-benar
tanggung jawab dari pihak pertama, karena pihak kedua sangat tergantung kepada
pihak pertama, yang dimana di dalam perjanjian itu sendiri tertulis bahwa bahan
baku seperti, bungkus, bumbu tabur, dan tepung harus dibeli dari pihak pertama.
Tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 Tentang Waralaba
dimana pasal 5 tentang Perjanjian Waralaba yaitu (d) hak dan kewajiban para
pihak, kewajiban dari pihak pertama menyediakan bahan baku yang tertulis didalam
perjanjian J’kripss itu sendiri. Adanya wanprestasi di dalam perjanjian memang
sering terjadi, dan penyelesaian dari wanprestasi tersebut bisa melalui
arbitrase yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
Penyelesaian sengketa, yang dimana penyelesaian yang di pakai melalui jalur non
litigasi, karena penyelesaian cepat, terjaga rahasianya, dan biaya lebih
rendah. Oleh sebab itu upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi
lebih banyak memberi keuntungan, baik keuntungan dari segi biaya, waktu juga
hasil yang akhir yang dicapai.
Penulis: Novian Hidayat,
Emilda Kuspraningrum, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140014