TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA J’KRIPSS DI SAMARINDA

ABSTRACT: Perkembangan ekonomi dan perdagangan yang begitu pesat dalam beberapa tahun belakangan ini merupakan akibat langsung dari keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi perekonomian yang baik. Hal ini dikarenakan banyaknya usaha yang diciptakan masyarakat, yang sekarang terkenal adalah istilah waralaba, “wara” artinya lebih dan “laba” artinya untung. Hasil penelitian Menunjukkan bahwa Penyebab utama dari terjadinya wanprestasi, akibat kelalaian pihak pertama, yaitu keterlambatan bahan baku, yang sebenarnya itu semua harus benar-benar tanggung jawab dari pihak pertama, karena pihak kedua sangat tergantung kepada pihak pertama, yang dimana di dalam perjanjian itu sendiri tertulis bahwa bahan baku seperti, bungkus, bumbu tabur, dan tepung harus dibeli dari pihak pertama. Tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 Tentang Waralaba dimana pasal 5 tentang Perjanjian Waralaba yaitu (d) hak dan kewajiban para pihak, kewajiban dari pihak pertama menyediakan bahan baku yang tertulis didalam perjanjian J’kripss itu sendiri. Adanya wanprestasi di dalam perjanjian memang sering terjadi, dan penyelesaian dari wanprestasi tersebut bisa melalui arbitrase yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Penyelesaian sengketa, yang dimana penyelesaian yang di pakai melalui jalur non litigasi, karena penyelesaian cepat, terjaga rahasianya, dan biaya lebih rendah. Oleh sebab itu upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi lebih banyak memberi keuntungan, baik keuntungan dari segi biaya, waktu juga hasil yang akhir yang dicapai.
Kata Kunci: Waralaba,Perjanjian,Wanprestasi
Penulis: Novian Hidayat, Emilda Kuspraningrum, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140014

Artikel Terkait :