TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS HUKUM TANAH ADAT DAYAK KAYAN DI DESA KELUBIR KECAMATAN TANJUNG PALAS UTARA KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

ABSTRACT: Masyarakat hukum adat Dayak Kayan di Desa Kelubir merupakan salah satu persekutuan adat yang menerapkan penguasaan tanah ulayat secara komunal atau bersama. Namun disamping itu negara juga memiliki peran dalam hal penguasaan terhadap bumi, air, dan sumber daya alam sebagaimana tercantum di dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan hal ini penulis mengangkat masalah tentang bagaimana system penguasaan hak atas tanah oleh masyarakat Adat Dayak Kayan di Desa Kelubir Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara dan bagaimana status hukum Tanah Adat Dayak Kayan di Desa Kelubir Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Adapun jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum yuridis empiris yaitu dengan cara mengumpulkan data, mengelola data dan menganalisis data yang berkaitan dengan bentuk system penguasaan hak ulayat dalam hal ini hak atas tanah adat dan status hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari penelitian yang dilakukan di ketahui bahwa masyarakat hukum adat Dayak Kayan di Desa Kelubir Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, masih menerapkan sistem penguasaan atas hak ulayat secara komunal atau bersama. Namun pengakuan atas penguasaan hak atas tanah ulayat oleh masyarakat hukum adat Dayak Kayan di Desa Kelubir ini hanya sebatas pernyataan lisan semata, sedangkan enurut hukum formilnya masih belom mendapatkan pengakuan.
Kata Kunci: Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat, Sistem Penguasaan Hak Atas Tanah Adat, Status Hukum Tanah Adat
Penulis: Mochamad Rizhal
Kode Jurnal: jphukumdd140013

Artikel Terkait :