TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS HUKUM TANAH ADAT DAYAK KAYAN DI DESA KELUBIR KECAMATAN TANJUNG PALAS UTARA KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRACT: Masyarakat hukum
adat Dayak Kayan di Desa Kelubir merupakan salah satu persekutuan adat yang
menerapkan penguasaan tanah ulayat secara komunal atau bersama. Namun disamping
itu negara juga memiliki peran dalam hal penguasaan terhadap bumi, air, dan
sumber daya alam sebagaimana tercantum di dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang
dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan hal ini penulis
mengangkat masalah tentang bagaimana system penguasaan hak atas tanah oleh
masyarakat Adat Dayak Kayan di Desa Kelubir Kecamatan Tanjung Palas Utara
Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara dan bagaimana status hukum Tanah
Adat Dayak Kayan di Desa Kelubir Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten
Bulungan Provinsi Kalimantan Utara terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Adapun jenis penelitian skripsi
ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum yuridis
empiris yaitu dengan cara mengumpulkan data, mengelola data dan menganalisis
data yang berkaitan dengan bentuk system penguasaan hak ulayat dalam hal ini
hak atas tanah adat dan status hukumnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dari penelitian yang dilakukan di ketahui bahwa masyarakat hukum adat
Dayak Kayan di Desa Kelubir Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara, masih menerapkan sistem penguasaan atas hak ulayat
secara komunal atau bersama. Namun pengakuan atas penguasaan hak atas tanah
ulayat oleh masyarakat hukum adat Dayak Kayan di Desa Kelubir ini hanya sebatas
pernyataan lisan semata, sedangkan enurut hukum formilnya masih belom
mendapatkan pengakuan.
Kata Kunci: Masyarakat Hukum
Adat, Hak Ulayat, Sistem Penguasaan Hak Atas Tanah Adat, Status Hukum Tanah
Adat
Penulis: Mochamad Rizhal
Kode Jurnal: jphukumdd140013