TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MELALUI HUKUM ADAT UYAN TIGA TAWAI DAYAK KENYAH (STUDI KASUS DI DESA RANTAU SENTOSA KEC. BUSANG KAB. KUTAI TIMUR)
ABSTRACT: Keberadaan Bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa, memiliki banyak pulau yang
memisahkan antar seorang dengan orang lain atau kelompok satu dengan kelompok
yang lain. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan karaktertistik, bahasa,
kebiasaan, gaya hidup, kepercayaan dan aturan-aturan yang sesuai dengan
kebutuhan lingkungannya.Perbedaan inilah yang mengakibatkan timbulnya kelompok-kelompok yang kemudian disebut suku.
Suku-suku tersebut tumbuh dengan berbagai hal yang membuat mereka menjadi
berbeda dari orang/suku yang lain, membuat mereka memiliki suatu karakter yang
khusus. Dari karakter-karakter tersebut muncul suatu kebiasaan yang dilakukan
secara turun temurun dalam lingkup yang sama dan dalam jangka waktu yang lama,
hal tersebut yang kemudian disebut sebagai Adat. Seperti hal yang terjadi
antara Koperasi Unit Desa (KUD) Nengayetna Desa Rantau Sentosa dengan Perusahaan
Sawit PT. Hamparan Perkasa Mandiri (PT. HPM). Di mana pada tanggal 19 Juli 2008
terjadi Kesepakatan Kerja Sama antara kedua belah pihak, yaitu KUD Nengayetna
Desa Rantau Sentosa memberikan Hak Sewa Guna Usaha kepada PT. HPM untuk
mengusahakan tanah milik KUD Nengayetna dengan luas 12.180 Ha berdasarkan SK
Bupati Kutai Timur No. 27/02.188.46/HK/I/2006 tanggal 19 Januari 2006 di
Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur dengan
pembagian hasil lahan sebesar 80% untuk Pihak PT. Hamparan Perkasa Mandiri dan
20% untuk KUD Nengayetna. Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah yang
telah diuraikan sebelumnya, maka penelitian ini mempunyai tujuan sebagai yaitu
Untuk mengetahui Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Hukum Adat
Uyan Tiga Tawai Dayak kenyah dan Untuk mengetahui Jaminan Damai setelah
Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Hukum Adat Uyan Tiga Tawai
Dayak Kenyah. Adapun Metode Penelitian yang Penulis gunakan yaitu Penelitian
Empiris, dimana Penulis melakukan pengamatan dan obeservasi di lapangan
berdasarkan fakta yang ada. Berdasarkan Penelitian yang Penulis lakukan bahwa
Penyelesaian Sengketa Bisnis Perkebungan Kelapa Sawit diselesaikan melalui
musyawarah Hukum Adat Dayak Kenyah, di mana sengketa tersebut terjadi. Sengketa
tersebut diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak dengan Jaminan Damai
yaitu pihak PT. Hamparan Perkasa mandiri (PT. HPM) memberikan uang sebesar Rp.
75 juta kepada Lembaga Adat Desa Rantau Sentosa.
Penulis: Dorkas Inoq, La Sina,
Insan Tajali Nur
Kode Jurnal: jphukumdd140012