TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MELALUI HUKUM ADAT UYAN TIGA TAWAI DAYAK KENYAH (STUDI KASUS DI DESA RANTAU SENTOSA KEC. BUSANG KAB. KUTAI TIMUR)

ABSTRACT: Keberadaan Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa, memiliki banyak pulau yang memisahkan antar seorang dengan orang lain atau kelompok satu dengan kelompok yang lain. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan karaktertistik, bahasa, kebiasaan, gaya hidup, kepercayaan dan aturan-aturan yang sesuai dengan kebutuhan lingkungannya.Perbedaan inilah yang mengakibatkan timbulnya  kelompok-kelompok yang kemudian disebut suku. Suku-suku tersebut tumbuh dengan berbagai hal yang membuat mereka menjadi berbeda dari orang/suku yang lain, membuat mereka memiliki suatu karakter yang khusus. Dari karakter-karakter tersebut muncul suatu kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun dalam lingkup yang sama dan dalam jangka waktu yang lama, hal tersebut yang kemudian disebut sebagai Adat. Seperti hal yang terjadi antara Koperasi Unit Desa (KUD) Nengayetna Desa Rantau Sentosa dengan Perusahaan Sawit PT. Hamparan Perkasa Mandiri (PT. HPM). Di mana pada tanggal 19 Juli 2008 terjadi Kesepakatan Kerja Sama antara kedua belah pihak, yaitu KUD Nengayetna Desa Rantau Sentosa memberikan Hak Sewa Guna Usaha kepada PT. HPM untuk mengusahakan tanah milik KUD Nengayetna dengan luas 12.180 Ha berdasarkan SK Bupati Kutai Timur No. 27/02.188.46/HK/I/2006 tanggal 19 Januari 2006 di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur dengan pembagian hasil lahan sebesar 80% untuk Pihak PT. Hamparan Perkasa Mandiri dan 20% untuk KUD Nengayetna. Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka penelitian ini mempunyai tujuan sebagai yaitu Untuk mengetahui Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Hukum Adat Uyan Tiga Tawai Dayak kenyah dan Untuk mengetahui Jaminan Damai setelah Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Hukum Adat Uyan Tiga Tawai Dayak Kenyah. Adapun Metode Penelitian yang Penulis gunakan yaitu Penelitian Empiris, dimana Penulis melakukan pengamatan dan obeservasi di lapangan berdasarkan fakta yang ada. Berdasarkan Penelitian yang Penulis lakukan bahwa Penyelesaian Sengketa Bisnis Perkebungan Kelapa Sawit diselesaikan melalui musyawarah Hukum Adat Dayak Kenyah, di mana sengketa tersebut terjadi. Sengketa tersebut diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak dengan Jaminan Damai yaitu pihak PT. Hamparan Perkasa mandiri (PT. HPM) memberikan uang sebesar Rp. 75 juta kepada Lembaga Adat Desa Rantau Sentosa.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Sengketa Bisnis dan Hukum Adat
Penulis: Dorkas Inoq, La Sina, Insan Tajali Nur
Kode Jurnal: jphukumdd140012

Artikel Terkait :