UPAYA DIVERSI DALAM PROSES PERADILAN ANAK

Abstrak: Tulisan yang berjudul “Upaya  Diversi  Dalam  Proses  Peradilan  Anak  ” ini memiliki tujuan yaitu untuk menjelaskan tentang proses di dalam menangani kasus anak di dalam Peradilan anak. Metode  penelitian  yang di pakai dalam penelitian ini adalah penelitian secara  normatif.  Yang  mana  Lebih  dari  4.000  anak  Indonesia  diajukan  ke  pengadilan setiap  tahunnya  atas  kejahatan  ringan,  seperti  pencurian  Pada  umumnya  mereka  tidak mendapatkan  bantuan  hukum,  baik  dari  pengacara  maupun  dinas  sosial.  Dengan demikian,  tidak  mengejutkan  jika  sembilan  dari  sepuluh  anak  dijebloskan  ke  penjara atau  rumah  tahanan.Sehingga  di  perlukanlah  upaya  Diversi,  Diversi  adalah  tindakan pengalihan  kasus  kasus  anak  yang  diduga  telah  melakukan  tindak  pidana  dari  proses formal dengan atau tanpa syarat, Pendekatan diversi dapat diterapkan bagi  kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Kata Kunci: Anak, proses diversi, pengadilan anak, berkonflik dengan hokum
Penulis: Hidayatullah Ramadhan, I Gede Pasek Eka Wisanjaya
Kode Jurnal: jphukumdd140280

Artikel Terkait :