UPAYA DIVERSI DALAM PROSES PERADILAN ANAK
Abstrak: Tulisan yang berjudul
“Upaya Diversi Dalam
Proses Peradilan Anak ”
ini memiliki tujuan yaitu untuk menjelaskan tentang proses di dalam menangani
kasus anak di dalam Peradilan anak. Metode
penelitian yang di pakai dalam
penelitian ini adalah penelitian secara
normatif. Yang mana
Lebih dari 4.000
anak Indonesia diajukan
ke pengadilan setiap tahunnya
atas kejahatan ringan,
seperti pencurian Pada umumnya mereka
tidak mendapatkan bantuan hukum,
baik dari pengacara
maupun dinas sosial.
Dengan demikian, tidak mengejutkan
jika sembilan dari
sepuluh anak dijebloskan
ke penjara atau rumah
tahanan.Sehingga di perlukanlah
upaya Diversi, Diversi
adalah tindakan pengalihan kasus
kasus anak yang
diduga telah melakukan
tindak pidana dari
proses formal dengan atau tanpa syarat, Pendekatan diversi dapat
diterapkan bagi kasus-kasus anak yang
berkonflik dengan hukum.
Penulis: Hidayatullah Ramadhan,
I Gede Pasek Eka Wisanjaya
Kode Jurnal: jphukumdd140280