PENGATURAN CYBER BULLYING DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstrak: Perkembangan kebutuhan
masyarakat dalam teknologi
informasi memegang peranan yang
sangat penting, baik
dalam sisi positif
maupun negatif. Salah
satu cyber crime yang
cukup meresahkan dan
sedang berkembang saat
ini adalah kejahatan yang terkait
kebebasan privasi seseorang yakni cyber bullying. Adapun permasalahan yang
diangkat yakni pengertian cyber bullying dan jenis dari cyber bullying. Tujuan
penulisan makalah ini
untuk mengetahui dan
memahami dari cyber bullying
dan jenis-jenis cyber
bullying. Metode penelitian
yang digunakan yakni metode
penelitian normative, dikarenakan
adanya kekosongan norma terhadap pengaturan
cyber bullying dalam
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik
(UU ITE). Cyber
bullying ini terdiri dari
tindakan flamming, harassment (gangguan), impersonation (peniruan), outing (menyebarkan rahasia
orang lain), trickery
(tipu daya), exclusion (pengeluaran), cyberstalking,
tetapi dalam UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE)
hanya diatur perbuatan mengancam
(threatening) dan penghinaan
saja. Sedangkan tindakan dari cyber bullying tersebut masih belum diatur secara jelas. Sehingga diperlukan
pengaturan yang jelas
terhadap cyber bullying
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia
Penulis: I G A Ayu Dewi
Satyawati, Sagung Putri M. E Purwani
Kode Jurnal: jphukumdd140281