PENGATURAN CYBER BULLYING DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Abstrak: Perkembangan  kebutuhan  masyarakat  dalam  teknologi  informasi  memegang peranan  yang  sangat  penting,  baik  dalam  sisi  positif  maupun  negatif.  Salah  satu cyber  crime  yang  cukup  meresahkan  dan  sedang  berkembang  saat  ini  adalah kejahatan yang terkait kebebasan privasi seseorang yakni cyber bullying. Adapun permasalahan yang diangkat yakni pengertian cyber bullying dan jenis dari cyber bullying.  Tujuan  penulisan  makalah  ini  untuk  mengetahui  dan  memahami  dari cyber  bullying  dan  jenis-jenis  cyber  bullying.  Metode  penelitian  yang  digunakan yakni  metode  penelitian  normative,  dikarenakan  adanya  kekosongan  norma terhadap  pengaturan  cyber  bullying  dalam  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun 2008  Tentang  Informasi  Dan  Transaksi  Elektronik  (UU  ITE).  Cyber  bullying  ini terdiri dari tindakan flamming, harassment (gangguan), impersonation (peniruan), outing    (menyebarkan  rahasia  orang  lain),  trickery   (tipu  daya),  exclusion (pengeluaran), cyberstalking, tetapi dalam UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE)  hanya  diatur  perbuatan  mengancam  (threatening)  dan  penghinaan  saja. Sedangkan tindakan dari cyber bullying tersebut  masih belum diatur secara jelas. Sehingga  diperlukan  pengaturan  yang  jelas  terhadap  cyber  bullying  dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia 
Kata Kunci: cyber crime, cyber bullying, UU ITE
Penulis: I G A Ayu Dewi Satyawati, Sagung Putri M. E Purwani
Kode Jurnal: jphukumdd140281

Artikel Terkait :