PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN PERDAGANGAN MANUSIA SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Abstrak: Artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi perempuan dan  anak  yang  menjadi  korban  kejahatan  perdagangan  manusia.Korban  perdagangan  manusia tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk  eksploitasi  lain,  seperti  kerja  paksa,  perbudakan  atau  praktek  serupa  perbudakan itu.Pemerintah  membentuk  berbagai  macam  peraturan  perundang-undangan  untuk  memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak agar tidak menjadi korban perdagangan manusia. Adapun  permasalahan  yang  dihadapi  yaitu:  bagaimanakah  modus  operandi  dari  perdagangan manusia?  Dan  bagaimanakah  perlindungan  hukum  yang  dapat  diberikan  atas  korban  kejahatan perdagangan manusia ditinjau dari segi hak asasi manusia? Metode penelitian yang diergunakan yaitu penelitian yuridis normative beranjak dari  adanya kekaburan dalam norma/asas hukum. Hasil  dari  penelitian  yang  dilakukan  maka  dapat  diketahui  bahwa  modus  operandi  dari perdagangan  manusia  yaitu  untuk  melakukan  eksploitasi,  perdagangan  manusia  terjadi  untuk berbagai  tujuan  akhir  termasuk  layanan  rumah  tangga,  kawin  paksa  dan  tenaga  kerja  yang diperas  tenaganya  dengan  upah  rendah.Perlindungan  hukum  yang  dapat  diberikan  dengan  jalan perlindungan  hukum  melalui  upaya  preventif  maupun  represif  yang  dilakukan  oleh  masyarakat maupun pemerintah melalui aparat penegak hukumnya.
Kata kunci: perlindungan, korban, perdagangan manusia, hak asasi manusia
Penulis: I Gede Suryadi, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd140282

Artikel Terkait :