PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN PERDAGANGAN MANUSIA SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstrak: Artikel ini membahas
mengenai perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi perempuan dan anak
yang menjadi korban
kejahatan perdagangan manusia.Korban perdagangan
manusia tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi
seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk
eksploitasi lain, seperti
kerja paksa, perbudakan
atau praktek serupa
perbudakan itu.Pemerintah
membentuk berbagai macam
peraturan perundang-undangan untuk
memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak agar tidak menjadi
korban perdagangan manusia. Adapun
permasalahan yang dihadapi
yaitu: bagaimanakah modus
operandi dari perdagangan manusia? Dan
bagaimanakah perlindungan hukum
yang dapat diberikan
atas korban kejahatan perdagangan manusia ditinjau dari
segi hak asasi manusia? Metode penelitian yang diergunakan yaitu penelitian
yuridis normative beranjak dari adanya
kekaburan dalam norma/asas hukum. Hasil
dari penelitian yang
dilakukan maka dapat
diketahui bahwa modus
operandi dari perdagangan manusia
yaitu untuk melakukan
eksploitasi, perdagangan manusia
terjadi untuk berbagai tujuan
akhir termasuk layanan
rumah tangga, kawin
paksa dan tenaga
kerja yang diperas tenaganya
dengan upah rendah.Perlindungan hukum
yang dapat diberikan
dengan jalan perlindungan hukum
melalui upaya preventif
maupun represif yang
dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah melalui aparat
penegak hukumnya.
Penulis: I Gede Suryadi, Suatra
Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd140282