PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU SODOMI TERHADAP KORBAN YANG TELAH CUKUP UMUR
ABSTRAK: Permasalahan yang
akan dibahas adalah pengaturan mengenai
sodomi dalam Peraturan
Perundang-Undangan Indonesia dan pertanggungjawaban pidana
pelaku sodomi terhadap
korban yang telah
cukup umur. Metode penulisan
yang digunakan adalah
metode penulisan hukum
normatif karena adanya
kekosongan norma hukum pada
Pasal 292 KUHP.
Pengaturan mengenaipencabulan
homoseksual diatur dalam
Pasal 292 KUHP dan Pasal
82 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Perlindungan Anak,
tetapi Undang-Undang membatasi korbannya
hanya anak dibawah umur. Istilah sodomi secara khusus belum diatur dalamPeraturan Perundang-Undangan Indonesia.
Pelaku sodomi terhadap
korban yang telah cukup
umur dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya
sesuai Pasal 290
KUHP dengan ancaman pidana
penjara maksimal tujuh
tahun penjara karena
telah memenuhi rumusan pasal
pencabulan tersebut. Kesimpulan
dalam makalah ini
yaitu belum ada pengaturan
secara khusus mengenai perbuatan
sodomi terhadap korban
yang telah cukup umur akan tetapi pelaku
kejahatan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan pasal 290 KUHP.
Penulis: I Nyoman Farry Indra
Prawira, I Ketut Markeling
Kode Jurnal: jphukumdd140283