SANTUNAN OLEH PELAKU TINDAK PIDANA TERHADAP KORBAN KEJAHATAN DIKAJI DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

ABSTRAK: Tulisan  ini menggunakan  metode  penelitian  normatif  karena  tulisan  ini  dikaji  berdasarkan  KUHAP yang selama ini belum mengatur tentang santunan oleh pelaku tindak pidana. Tulisan ini membahas  mengenai  praktek  pemberian  santunan  oleh  pelaku  tindak  pidana  terhadap korban  kejahatan.  Sebagaimana  diketahui  KUHAP  Indonesia  hanya  mengatur  tentang ganti  kerugian  dan  tidak  menjelaskan  mengenai  pemberian  santunan  terhadap  korban kejahatan.  Hal  ini  kemudian  menimbulkan  kekosongan  norma  sehingga  dirasa  perlu adanya pengakuan yang jelas mengenai pemberian santunan terhadap korban kejahatan.
Kata kunci: Santunan, Pelaku tindak pidana, Korban Kejahatan
Penulis: Ida Bagus Bayu Ardana, Made Gede Subha Karma Resen
Kode Jurnal: jphukumdd140284

Artikel Terkait :