SANTUNAN OLEH PELAKU TINDAK PIDANA TERHADAP KORBAN KEJAHATAN DIKAJI DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
ABSTRAK: Tulisan ini menggunakan metode
penelitian normatif karena
tulisan ini dikaji
berdasarkan KUHAP yang selama ini
belum mengatur tentang santunan oleh pelaku tindak pidana. Tulisan ini membahas mengenai
praktek pemberian santunan
oleh pelaku tindak
pidana terhadap korban kejahatan.
Sebagaimana diketahui KUHAP
Indonesia hanya mengatur
tentang ganti kerugian dan
tidak menjelaskan mengenai
pemberian santunan terhadap
korban kejahatan. Hal ini
kemudian menimbulkan kekosongan
norma sehingga dirasa
perlu adanya pengakuan yang jelas mengenai pemberian santunan terhadap
korban kejahatan.
Penulis: Ida Bagus Bayu Ardana,
Made Gede Subha Karma Resen
Kode Jurnal: jphukumdd140284