PENANGGULANGAN PERDAGANGAN ORANG DALAM (INSIDER TRADING) DI BIDANG PASAR MODAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Abstrak: Penanggulangan  perdagangan  orang  dalam  (insider  trading)  di  bidang  pasar  modal ditinjau dari perspektif hukum pidana mengenai pengaturan dalam peraturan perundang-undangan  dan  pertanggungjawaban  pelaku  serta  penanggulangannya dalam  RUU KUHP dan di masa yang akan datang. Metode yang digunakan, metode hukum normatif karena  melihat  adanya  norma  kabur.  Tujuan  dari  penulisan  ini  adalah  untuk  dapat mengetahui  pengaturan  insider  trading dalam  peraturan  perundang-undangan  dan pertanggungjawaban  pelaku  serta  untuk  dapat  mengetahui  penanggulangan  insider trading dalam RUU KUHP dan di masa yang akan datang. Terdapat beberapa peraturan yang  memuat  ketentuan  mengenai  insider  trading  antara  lain:  Kitab  Undang-Undang Hukum  Pidana  (KUHP)  dan  Undang-Undang  No.  8  Tahun  1995  tentang  Pasar  Modal (UUPM).  Namun  berbagai  undang-undang  tersebut  dianggap  masih  memiliki kelemahan  dan  kekurangan  dalam  menanggulangi  perkembangan  kejahatan  insider trading di  Indonesia.  Selain  itu  KUHP  sendiri  belum  mengatur  secara  jelas  mengenai kejahatan  insider  trading.  Pernyataan  di  atas  dapat  disimpulkan  bahwa peraturan perundang-undangan  yang  mengatur  mengenai  insider  trading  belum  dapat  mengatasikejahatan  insider  trading. Untuk  itu  sangat  diperlukan  pembaharuan  hukum  pidana dalam hal upaya penanggulangan kejahatan insider trading di Indonesia.
Kata  Kunci: Pasar  Modal,  perdagangan  orang  dalam,  upaya  penanggulangan, pembaharuan hukum pidana
Penulis: Ida Ayu Nyoman Mahayani Dewi, I Wayan Suarbha
Kode Jurnal: jphukumdd140285

Artikel Terkait :