PENANGGULANGAN PERDAGANGAN ORANG DALAM (INSIDER TRADING) DI BIDANG PASAR MODAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstrak: Penanggulangan perdagangan
orang dalam (insider
trading) di bidang
pasar modal ditinjau dari
perspektif hukum pidana mengenai pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan dan pertanggungjawaban pelaku
serta penanggulangannya
dalam RUU KUHP dan di masa yang akan
datang. Metode yang digunakan, metode hukum normatif karena melihat
adanya norma kabur.
Tujuan dari penulisan
ini adalah untuk
dapat mengetahui pengaturan insider
trading dalam peraturan perundang-undangan dan pertanggungjawaban pelaku
serta untuk dapat
mengetahui penanggulangan insider trading dalam RUU KUHP dan di masa
yang akan datang. Terdapat beberapa peraturan yang memuat
ketentuan mengenai insider
trading antara lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan Undang-Undang
No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar
Modal (UUPM). Namun berbagai
undang-undang tersebut dianggap
masih memiliki kelemahan dan
kekurangan dalam menanggulangi
perkembangan kejahatan insider trading di Indonesia.
Selain itu KUHP
sendiri belum mengatur secara
jelas mengenai kejahatan insider
trading. Pernyataan di
atas dapat disimpulkan
bahwa peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai
insider trading belum
dapat mengatasikejahatan insider
trading. Untuk itu sangat
diperlukan pembaharuan hukum
pidana dalam hal upaya penanggulangan kejahatan insider trading di
Indonesia.
Penulis: Ida Ayu Nyoman
Mahayani Dewi, I Wayan Suarbha
Kode Jurnal: jphukumdd140285