PENCURIAN PRATIMA DI BALI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ADAT
ABSTRAK: Pencurian pratima
di Bali makin
sering terjadi akhir-akhir
ini, dan proses penyeselaian perkaranya
pun hanya menggunakan
hukum pidana formal
Indonesia dengan kurang memperhatikan
hukum pidana adat
setempat sebagai bahan pertimbangannya. Bagaimanakah
perspektif hukum pidana
adat dalam pencurian pratima tersebut
sangat diperlukan, guna
bertujuan memberikan pertimbangan
yang terbaik dalam membuat keputusan saat menjatuhkan hukuman. Metode
yang digunakan adalah metode normatif
karena terjadinya konflik
norma saat penjatuhan
sanksi. Pembahasan tentang pencurian
pratima dapat dilihat
dengan membandingkan hukum pidana
formal dengan hukum
pidana adat setempat.
Hukum pidana adat,
memiliki perspektif bahwa tujuan
dari sanksi yang
diberikan kepada si
pelaku bukan hanya memberikan efek
jera tetapi juga
mengembalikan keseimbangan kosmik
di dalam masyarakat.
Penulis: Ida Bagus Gede Angga
Juniarta, Anak Agung Sri Utari
Kode Jurnal: jphukumdd140286