TINJAUAN YURIDIS INFORMED CONCENT BAGI PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT

ABSTRAK: Karya ilmiah ini berjudul tinjauan yuridis informed consent bagi penangan pasiengawat darurat. Informed consent merupakan hal mutlak sebelum tindakan medis dilakukan oleh dokter kepada pasien sebagaimana diatur pada Pasal 8 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 45 UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Permasalahan yang diangkat pada tulisan ini mengenai pengecualian adanya informed consent bagi penanganan pasien gawat darurat didalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui pengaturan informed consent bagi penangan pasien gawat darurat. Tulisan ini menggunakan metode normative karena adanya konflik norma informed consent sebagai syarat mutlak yang sulit diterapkan bagi penanganan pasien gawat darurat. Informed consent dapat dikecualikan bagi penanganan pasien gawat darurat sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 serta penjelasan pasal 45 dan Pasal 51 huruf d UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran semua itu didasarkan demi kesembuhan dan keselamatan pasien itu sendiri dan juga merupakan penerapan asas perlindungan dan keselamatan pasien yang diatur pada UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan maupun UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Kata Kunci: Informed consent, Pengecualian, Penanganan, Gawat Darurat
Penulis: IKomang Gede Oka Wijaya, I Gede Pasek Eka Wisanjaya
Kode Jurnal: jphukumdd140287

Artikel Terkait :