TINJAUAN YURIDIS INFORMED CONCENT BAGI PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT
ABSTRAK: Karya ilmiah ini
berjudul tinjauan yuridis informed consent bagi penangan pasiengawat darurat.
Informed consent merupakan hal mutlak sebelum tindakan medis dilakukan oleh
dokter kepada pasien sebagaimana diatur pada Pasal 8 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan dan Pasal 45 UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Permasalahan
yang diangkat pada tulisan ini mengenai pengecualian adanya informed consent
bagi penanganan pasien gawat darurat didalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui pengaturan informed consent
bagi penangan pasien gawat darurat. Tulisan ini menggunakan metode normative karena
adanya konflik norma informed consent sebagai syarat mutlak yang sulit
diterapkan bagi penanganan pasien gawat darurat. Informed consent dapat
dikecualikan bagi penanganan pasien gawat darurat sebagaimana diatur dalam
Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 serta penjelasan pasal 45 dan Pasal 51
huruf d UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran semua itu didasarkan
demi kesembuhan dan keselamatan pasien itu sendiri dan juga merupakan penerapan
asas perlindungan dan keselamatan pasien yang diatur pada UU No 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan maupun UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Penulis: IKomang Gede Oka
Wijaya, I Gede Pasek Eka Wisanjaya
Kode Jurnal: jphukumdd140287