TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KLINIK KECANTIKAN TERHADAP KONSUMEN YANG TIDAK COCOK DENGAN PRODUK KECANTIKAN

ABSTRAK: Berbagai macam usaha klinik kecantikan tumbuh di berbagai kota di Indonesia. Pesatnya pertumbuhan klinik kecantikan ternyata terdapat sisi negatifnya, pertumbuhan usaha tersebut tidak disertai dengan pelayanan yang memuaskan bagi konsumennya, diantaranya banyak konsumen yang ternyata tidak cocok dengan produk kecantikan yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan. Ketika mengalami komplikasi dalam pemakaiannya pihak pelaku usaha klinik kecantikan yang telah memberikan perawatan kepada konsumen wajib bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian  barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang terdapat pada Pasal 19 ayat 1, 2  Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dan jika konsumen mengalami kerugian dapat melakukan upaya hukum melalui cara litigasi maupun non litigasi, namun dalam kenyataan banyak konsumen melakukan upaya hukum secara non litigasi yaitu kembali berkonsultasi kepada klinik kecantikan untuk dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita konsumen.`
Kata kunci: Klinik Kecantikan, Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen
Penulis: Putu Ratna Dewi Damayanti, I Gst Ayu Puspawati, Ida Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd140279

Artikel Terkait :