TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KLINIK KECANTIKAN TERHADAP KONSUMEN YANG TIDAK COCOK DENGAN PRODUK KECANTIKAN
ABSTRAK: Berbagai macam usaha
klinik kecantikan tumbuh di berbagai kota di Indonesia. Pesatnya pertumbuhan
klinik kecantikan ternyata terdapat sisi negatifnya, pertumbuhan usaha tersebut
tidak disertai dengan pelayanan yang memuaskan bagi konsumennya, diantaranya
banyak konsumen yang ternyata tidak cocok dengan produk kecantikan yang
dikeluarkan oleh klinik kecantikan. Ketika mengalami komplikasi dalam pemakaiannya
pihak pelaku usaha klinik kecantikan yang telah memberikan perawatan kepada
konsumen wajib bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi. Ganti rugi dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian
barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, yang terdapat pada Pasal 19 ayat 1, 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Dan jika konsumen mengalami kerugian dapat melakukan upaya hukum melalui cara
litigasi maupun non litigasi, namun dalam kenyataan banyak konsumen melakukan
upaya hukum secara non litigasi yaitu kembali berkonsultasi kepada klinik
kecantikan untuk dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita
konsumen.`
Penulis: Putu Ratna Dewi
Damayanti, I Gst Ayu Puspawati, Ida Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd140279