TANGGUNG JAWAB DIREKSI BERDASARKAN PRINSIP FIDUCIARY DUTIES DALAM PERSEROAN TERBATAS
Abstrak: Direksi adalah organ
utama yang menjamin kelangsungan usaha perseroan karena perseroan tidak
dapat berbuat apa-apa
tanpa peran anggota
direksi. Hubungan direksi dan perseroan selain didasarkan
hubungan kerja, direksi juga memiliki hubungan fidusia (kepercayaan) dengan
perseroan. Permasalahan yang
diangkat yakni mengenai Tanggung Jawab
Direksi Berdasarkan Prinsip
Fiduciary Duties dalam
Perseroan Terbatas. Metode penelitian
yang digunakan dalam
penulisan ini adalah
metode normatif yang bersifat
deskriptif yakni dengan
mengkaji bahan tersebut
sebagai bahan pertimbangan bagi
penarikan kesimpulan. Analisa
yang dilakukan dengan
mengkaji mengenai Tanggung Jawab
Direksi Berdasarkan Prinsip
Fiduciary Duties dalam Perseroan Terbatas. Kesimpulan hasil
penelitian dari tulisan ini, bahwa Tanggung jawab direksi berdasarkan
prinsip Fiduciary Duties
dalam Perseroan Terbatas
harus mampu melaksanakan tugasnya
dengan penuh itikad
baik, bertanggung jawab,
serta menghindari adanya benturan
kepentingan. Direksi juga
dituntut untuk bertindak dengan penuh
kehati-hatian dalam membuat
segala keputusan dan
kebijakan (duty of care) serta mampu mengutamakan kepentingan
perseroan diatas kepentingan pribadinya (duty of loyalty).
Penulis: Putu Ratih Purwantari,
Made Mahartayasa
Kode Jurnal: jphukumdd140278