TANGGUNG JAWAB DIREKSI BERDASARKAN PRINSIP FIDUCIARY DUTIES DALAM PERSEROAN TERBATAS

Abstrak: Direksi adalah organ utama yang menjamin kelangsungan usaha perseroan karena perseroan  tidak  dapat  berbuat  apa-apa  tanpa  peran  anggota  direksi.  Hubungan  direksi dan perseroan selain didasarkan hubungan kerja, direksi juga memiliki hubungan fidusia (kepercayaan)  dengan  perseroan.  Permasalahan  yang  diangkat  yakni  mengenai Tanggung  Jawab  Direksi  Berdasarkan  Prinsip  Fiduciary  Duties  dalam  Perseroan Terbatas.  Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  penulisan  ini  adalah  metode normatif  yang  bersifat  deskriptif  yakni  dengan  mengkaji  bahan  tersebut  sebagai  bahan pertimbangan  bagi  penarikan  kesimpulan.  Analisa  yang  dilakukan  dengan  mengkaji mengenai  Tanggung  Jawab  Direksi  Berdasarkan  Prinsip  Fiduciary  Duties  dalam Perseroan Terbatas. Kesimpulan hasil penelitian dari tulisan ini, bahwa Tanggung jawab direksi  berdasarkan  prinsip  Fiduciary  Duties  dalam  Perseroan  Terbatas  harus  mampu melaksanakan  tugasnya  dengan  penuh  itikad  baik,  bertanggung  jawab,  serta menghindari  adanya  benturan  kepentingan.  Direksi  juga  dituntut  untuk  bertindak dengan  penuh  kehati-hatian  dalam  membuat  segala  keputusan  dan  kebijakan  (duty  of care) serta mampu mengutamakan kepentingan perseroan diatas kepentingan pribadinya (duty of loyalty). 
Kata Kunci: Direksi, Fiduciary Duties, Perseroan Terbatas
Penulis: Putu Ratih Purwantari, Made Mahartayasa
Kode Jurnal: jphukumdd140278

Artikel Terkait :