PENGATURAN BERINVESTASI ALAT PELEDAK DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Abstrak: Dalam bidang
usaha penanaman modal/investasi ada
tiga jenis bidang
usaha yaitu bidang usaha
terbuka, tertutup dan usaha
terbuka dengan persyaratan.
Permasalahan yang diangkat yakni “ Pengaturan Berinvestasi Alat Peledak
Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal”. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yakni melalui pendekatan perundang-undangan. Dasar
hukum penanaman modal
di Indonesia diatur
dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UU No25 Tahun 2007) Pasal
12 ayat (2),
yakni berinvestasi alat
peledak dilarang ddilakukan
oleh seluruh penanam modal/investor baik
Penanam Modal Dalam
Negeri dan Penanam Modal Asing dari berlakunya
Undang-Undang Nomor25 Tahun2007. Hal ini didasarkan alat peledak tersebut
merupakan termasuk dalam golong Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam kategori
Bidang Usaha yang Tertutup bagi Penanaman Modal.
Penulis: Nyoman Arif Budiman, Ni
Nengah Adiyaryani
Kode Jurnal: jphukumdd140277