PENGATURAN BERINVESTASI ALAT PELEDAK DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Abstrak: Dalam  bidang  usaha  penanaman  modal/investasi  ada  tiga  jenis  bidang  usaha  yaitu bidang  usaha  terbuka, tertutup  dan  usaha  terbuka  dengan  persyaratan.  Permasalahan yang diangkat yakni “ Pengaturan Berinvestasi Alat Peledak Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal”. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah  yuridis normatif, yakni melalui pendekatan perundang-undangan.  Dasar  hukum  penanaman  modal  di  Indonesia  diatur  dalam Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2007  Tentang  Penanaman Modal (UU  No25 Tahun 2007)  Pasal  12  ayat  (2),  yakni  berinvestasi  alat  peledak  dilarang  ddilakukan  oleh seluruh  penanam  modal/investor  baik  Penanam  Modal  Dalam  Negeri  dan  Penanam Modal Asing dari berlakunya Undang-Undang Nomor25 Tahun2007. Hal ini didasarkan alat peledak tersebut merupakan termasuk dalam golong Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam kategori Bidang Usaha yang Tertutup bagi Penanaman Modal. 
Kata Kunci: investasi, alat peledak, investor, daftar negatif investasi
Penulis: Nyoman Arif Budiman, Ni Nengah Adiyaryani
Kode Jurnal: jphukumdd140277

Artikel Terkait :