KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN YANG DALAM PERJANJIANNYA TERCANTUM KLAUSUL ARBITRASE

ABSTRAK: Dalam  praktek  berdagang  dimasyarakat,  dalam  perjanjian  antara  debitor  dan  kreditor, sering memuat klausul arbitrase. Saat timbul sengketa kepailitan, muncul polemik lembaga mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa kepailitan, apakah Pengadilan Niaga atau Badan Arbitrase.  Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  lembaga  mana  yang  berwenang untuk  menyelesaikan  sengketa  kepailitan  dalam  hal  adanya  klausul  arbitrase  dalam perjanjiannya.  Metode  yang  digunakan  dalam  penulisan  jurnal  ilmiah  ini  adalah  penelitian normatif.  Berdasarkan  Undang  –  Undang  Nomor  37  Tahun  2004  tentang  Kepalitan  dan Penundaan  Kewajiban  Pembayaran  Utang  (UUK),  Pengadilan  Niaga  merupakan  lembaga  yang paling  berwenang  untuk  menyelesaikan  sengketa  kepailitan  walaupun  di  dalam  perjanjiannya mencatumkan klausul arbitrase, karena arbitrase dianggap sebagai extra judicial yang tidak bisa mengesampingkan kewenangan pengadilan niaga sebagai extra ordinary.
Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Kepailitan, Pengadilan Negeri, Arbitrase
Penulis: Ni Made Asri Alvionita, I Nyoman Bagiastra
Kode Jurnal: jphukumdd140276

Artikel Terkait :