KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN YANG DALAM PERJANJIANNYA TERCANTUM KLAUSUL ARBITRASE
ABSTRAK: Dalam praktek
berdagang dimasyarakat, dalam
perjanjian antara debitor
dan kreditor, sering memuat
klausul arbitrase. Saat timbul sengketa kepailitan, muncul polemik lembaga mana
yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa kepailitan, apakah Pengadilan Niaga
atau Badan Arbitrase. Tujuan dari
penelitian ini adalah
untuk mengetahui lembaga
mana yang berwenang untuk menyelesaikan
sengketa kepailitan dalam
hal adanya klausul
arbitrase dalam perjanjiannya. Metode
yang digunakan dalam
penulisan jurnal ilmiah
ini adalah penelitian normatif. Berdasarkan
Undang – Undang
Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepalitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (UUK), Pengadilan
Niaga merupakan lembaga
yang paling berwenang untuk
menyelesaikan sengketa kepailitan
walaupun di dalam
perjanjiannya mencatumkan klausul arbitrase, karena arbitrase dianggap
sebagai extra judicial yang tidak bisa mengesampingkan kewenangan pengadilan
niaga sebagai extra ordinary.
Penulis: Ni Made Asri
Alvionita, I Nyoman Bagiastra
Kode Jurnal: jphukumdd140276