Aspek Hukum Perjanjian Sewa Beli

ABSTRAK: Dalam suatu perjanjian sewa beli tidak menutup kemungkinan bahwa pihak pembeli sewa karena sesuatu hal, tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar sewa sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati dengan penjual sehingga ia (pembeli) dapat dikatagorikan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui Aspek Hukum Perjanjian Sewa Beli.  Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif  yaitu penelitian terhadap data sekunder (data perpustakaan). Yaitu dengan membaca, mempelajari dan menguraikan tentang norma  –  norma hukum dan pasal  –  pasal serta pendapat para ahli yang ada kaitannya dengan masalah sewa beli.  Dalam perjanjian sewa beli setatus kepemilikannya atas barang baru  berpindah dari penjual sewa kepada pembeli sewa setelah seluruh jumlah harga barang dibayar lunas. Dalam perjanjian sewa beli tampak ada penundaan hak milik atas barang sampai sisa angsuran terakhir dibayar lunas oleh pembeli sewa.  Akibat hukum bagi debitur apabila telah melakukan wanprestasi akan mendapatkan hukuman atau sanksi hukum yaitu berupa pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh debitur atas kerugian yang telah diderita kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata), perikatan dapat dibatalkan oleh kreditur melalui putusan pengadilan dengan membayar ganti kerugian dimana resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi.
Kata Kunci: Aspek, Hukum Perjanjian, Sewa Beli
Penulis: Ni Komang Devayanti Dewi, I Wayan Wiryawan 
Kode Jurnal: jphukumdd140275

Artikel Terkait :