Aspek Hukum Perjanjian Sewa Beli
ABSTRAK: Dalam suatu
perjanjian sewa beli tidak menutup kemungkinan bahwa pihak pembeli sewa karena
sesuatu hal, tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar sewa sesuai dengan isi perjanjian
yang telah disepakati dengan penjual sehingga ia (pembeli) dapat dikatagorikan
telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Tujuan dari jurnal ini adalah
untuk mengetahui Aspek Hukum Perjanjian Sewa Beli. Penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif yaitu penelitian terhadap
data sekunder (data perpustakaan). Yaitu dengan membaca, mempelajari dan
menguraikan tentang norma – norma hukum dan pasal –
pasal serta pendapat para ahli yang ada kaitannya dengan masalah sewa
beli. Dalam perjanjian sewa beli setatus
kepemilikannya atas barang baru
berpindah dari penjual sewa kepada pembeli sewa setelah seluruh jumlah
harga barang dibayar lunas. Dalam perjanjian sewa beli tampak ada penundaan hak
milik atas barang sampai sisa angsuran terakhir dibayar lunas oleh pembeli
sewa. Akibat hukum bagi debitur apabila
telah melakukan wanprestasi akan mendapatkan hukuman atau sanksi hukum yaitu
berupa pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh debitur atas kerugian yang
telah diderita kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata), perikatan dapat dibatalkan
oleh kreditur melalui putusan pengadilan dengan membayar ganti kerugian dimana
resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi.
Penulis: Ni Komang Devayanti
Dewi, I Wayan Wiryawan
Kode Jurnal: jphukumdd140275