KAJIAN YURIDIS PENGALIHAN PIUTANG DARI KREDITUR KEPADA PERUSAHAAN FACTORING DALAM PERUSAHAAN PEMBIAYAAN ANJAK PIUTANG

ABSTRAK: Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk piutang dagang jangka pendek  suatu  perusahaan  berikut  pengurusan  atas  piutang  tersebut.  Perjanjian  anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak  lain.  Oleh  karena  itu,  tulisan  ini  akan  menjelaskan  bagaimanakah  akibat  hukum terhadap pengalihan piutang dari kreditur kepada perusahaan anjak piutang. Disamping itu tulisan ini juga menjelaskan tentang bagaimanakah pengalihan piutang dari kreditur kepada  perusahaan  anjak  piutang  tanpa  sepengetahuan  debitur.  Jadi  seorang  debitur hanya dapat terikat apabila dirinya telah mengetahui dan menyetujui adanya pengalihan piutang  dari  pihak  kreditur  kepada  pihak  perusahaan  anjak  piutang.  Metode  yang digunakan  dalam  tulisan  ini  adalah  metode  normatif  yang  mengacu  pada  sumber-sumber hukum.  
Kata kunci: Perjanjian, Anjak Piutang, Akibat Hukum, Pengalihan
Penulis: Luh Kade Pebria Satyani
Kode Jurnal: jphukumdd140274

Artikel Terkait :