KAJIAN YURIDIS PENGALIHAN PIUTANG DARI KREDITUR KEPADA PERUSAHAAN FACTORING DALAM PERUSAHAAN PEMBIAYAAN ANJAK PIUTANG
ABSTRAK: Anjak Piutang adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk piutang dagang jangka pendek suatu
perusahaan berikut pengurusan
atas piutang tersebut.
Perjanjian anjak piutang adalah
perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Oleh karena itu,
tulisan ini akan
menjelaskan bagaimanakah akibat
hukum terhadap pengalihan piutang dari kreditur kepada perusahaan anjak
piutang. Disamping itu tulisan ini juga menjelaskan tentang bagaimanakah
pengalihan piutang dari kreditur kepada
perusahaan anjak piutang
tanpa sepengetahuan debitur.
Jadi seorang debitur hanya dapat terikat apabila dirinya
telah mengetahui dan menyetujui adanya pengalihan piutang dari
pihak kreditur kepada
pihak perusahaan anjak
piutang. Metode yang digunakan dalam
tulisan ini adalah
metode normatif yang
mengacu pada sumber-sumber hukum.
Penulis: Luh Kade Pebria
Satyani
Kode Jurnal: jphukumdd140274