PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA PT (PERSERO) BANK TABUNGAN NEGARA, Tbk. DI KOTA DENPASAR
ABSTRAK: Dengan semakin
meningkatnya taraf hidup
masyarakat maka semakin bertambah pula
kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi
sementara itu peluang ini
dimanfaatkan oleh pihak
developer dengan bekerjasama
dengan lembaga perbakan menawarkan
kemudahan-kemudahan untuk memenuhi perumahan maka PT(Persero) Bank
Tabungan Negara Tbk (BTN) memberikan fasilitas kredit perumahan kepada
masyarakat dengan persyaratan-persyaratan dan jangka waktu tertentu untuk dapat
membantu masyarakat akan perumahan. Kenyataan yang ada sekarang ini,
ternyata masih banyak
debitur kredit pemilikan
rumah yang belum sepenuhnya menjalankan
kewajiban yang sudah
ditentukan oleh bank sebagaimana yang
telah disepakati dengan
BTN. Dengan adanya
kenyataan seperti ini maka
sangat sulit bagi
bank untuk mengembangkan
usahanya dalam memberikan kredit
pemilikan rumah kepada
calon debitur yang
lain. Sehingga usaha untuk
ikut serta melaksanakan
program pemerintah yaitu
menciptakan sarana perumahan atau
penyediaan rumah bagi
golongan masyarakat ekonomi lemah menjadi terhambat.
Penulis: Luh Ayu Adi Wardani, I
Wayan Wiryawan, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd140273