PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA PT (PERSERO) BANK TABUNGAN NEGARA, Tbk. DI KOTA DENPASAR

ABSTRAK: Dengan  semakin  meningkatnya  taraf  hidup  masyarakat  maka  semakin bertambah pula kebutuhan-kebutuhan  yang harus dipenuhi sementara itu peluang ini  dimanfaatkan  oleh  pihak  developer  dengan  bekerjasama  dengan  lembaga perbakan  menawarkan  kemudahan-kemudahan  untuk  memenuhi perumahan maka PT(Persero) Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memberikan fasilitas kredit perumahan kepada masyarakat dengan persyaratan-persyaratan dan jangka waktu tertentu untuk dapat membantu masyarakat akan perumahan. Kenyataan yang ada sekarang  ini,  ternyata  masih  banyak  debitur  kredit  pemilikan  rumah  yang  belum sepenuhnya  menjalankan  kewajiban  yang  sudah  ditentukan  oleh  bank sebagaimana  yang  telah  disepakati  dengan  BTN.  Dengan  adanya  kenyataan seperti  ini  maka  sangat  sulit  bagi  bank  untuk  mengembangkan  usahanya  dalam memberikan  kredit  pemilikan  rumah  kepada  calon  debitur  yang  lain.  Sehingga usaha  untuk  ikut  serta  melaksanakan  program  pemerintah  yaitu  menciptakan sarana  perumahan  atau  penyediaan  rumah  bagi  golongan  masyarakat  ekonomi lemah menjadi terhambat.
Penulis: Luh Ayu Adi Wardani, I Wayan Wiryawan, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd140273

Artikel Terkait :