KLAUSULA BAKU PERJANJIAN KREDIT BANK RAKYAT INDONESIA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Abstrak: Dalam  penulisan  karya  ilmiah  yang  berjudul  “Klausula  Baku  Perjanjian  Kredit Bank BRI Dalam Hubungannya Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah empiris.  Permasalahan  yang  diangkat  dalam  tulisan  ini  adalah  apakah  klausula  baku dalam perjanjian kredit bank BRI sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun  1999  tentang  perlindungan  Konsumen  dan  bagaimana  akibat  hukum  terhadap klausula baku perjanjian kredit bank tidak memenuhi ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor  8  Tahun  1999  tentang  Perlindungan  Konsumen.  Berdasarkan  penelitian  yang dilakukan diperoleh hasil bahwa klausula baku perjanjian kredit bank belum memenuhi ketentuan  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang  perlidungan  konsumen  dan akibat hukum terhadap klausula baku dalam perjanjian kredit bank yang tidak memenuhi ketentuan Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen adalah batal demi hukum.
Kata  Kunci:  Klausula  baku,  perjanjian  kredit,  akibat  hukum,  perlidungan konsumen
Penulis: Ida Bagus Oka Mahendra Putra, Ni Made Ari Yuliartini Griadhi
Kode Jurnal: jphukumdd140272

Artikel Terkait :