KLAUSULA BAKU PERJANJIAN KREDIT BANK RAKYAT INDONESIA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstrak: Dalam penulisan
karya ilmiah yang
berjudul “Klausula Baku
Perjanjian Kredit Bank BRI Dalam
Hubungannya Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen”. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah empiris. Permasalahan
yang diangkat dalam
tulisan ini adalah
apakah klausula baku dalam perjanjian kredit bank BRI sudah
memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun
1999 tentang perlindungan
Konsumen dan bagaimana
akibat hukum terhadap klausula baku perjanjian kredit bank
tidak memenuhi ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Berdasarkan
penelitian yang dilakukan
diperoleh hasil bahwa klausula baku perjanjian kredit bank belum memenuhi ketentuan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1999 tentang perlidungan
konsumen dan akibat hukum
terhadap klausula baku dalam perjanjian kredit bank yang tidak memenuhi ketentuan
Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen adalah batal demi
hukum.
Penulis: Ida Bagus Oka
Mahendra Putra, Ni Made Ari Yuliartini Griadhi
Kode Jurnal: jphukumdd140272