AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN
ABSTRAK: Tulisan ini
berjudul Akibat Hukum
Terhadap Perjanjian Hutang-Piutang Yang Dibuat
Oleh Notaris Dengan
Jaminan Fidusia Yang
Tidak Didaftarkan, yang
dalam penulisannya menggunakan metode penelitian hukum normatif karena
meneliti terhadap asas-asas hukum dan sistimatika hukum, serta penerapannya.
Perjanjian hutang piutang yang
dibuat oleh notaris
dengan menggunakan jaminan
fidusia yang tidak
didaftarkan sangat sulit untuk menyelesaikan apabila debitur
wanprestasi. Oleh sebab itu, tulisan ini akan
menjelaskan bagaimana akibat
hukum terhadap jaminan
fidusia yang tidak didaftarkan tersebut
serta akan menjelaskan
mengenai bagaimanakah upaya penyelesaian wanprestasi terhadap
jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dan dialihkan pada pihak lain.
Penulis: I Wayan Ganitra Dhiksa
Weda, Sagung Putri ME, Purwani
Kode Jurnal: jphukumdd140271