AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN

ABSTRAK: Tulisan  ini  berjudul  Akibat  Hukum  Terhadap  Perjanjian  Hutang-Piutang  Yang Dibuat  Oleh  Notaris  Dengan  Jaminan  Fidusia  Yang  Tidak  Didaftarkan,  yang  dalam penulisannya menggunakan metode penelitian hukum normatif karena meneliti terhadap asas-asas hukum dan sistimatika hukum, serta penerapannya. Perjanjian hutang piutang yang  dibuat  oleh  notaris  dengan  menggunakan  jaminan  fidusia  yang  tidak  didaftarkan sangat sulit untuk menyelesaikan apabila debitur wanprestasi. Oleh sebab itu, tulisan ini akan  menjelaskan  bagaimana  akibat  hukum  terhadap  jaminan  fidusia  yang  tidak didaftarkan  tersebut  serta  akan  menjelaskan  mengenai  bagaimanakah  upaya penyelesaian wanprestasi terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dan dialihkan pada pihak lain.
Kata Kunci: Perjanjian, Hutang-Piutang, Fidusia, Akibat Hukum
Penulis: I Wayan Ganitra Dhiksa Weda, Sagung Putri ME, Purwani 
Kode Jurnal: jphukumdd140271

Artikel Terkait :