PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG DIPUTUS HUBUNGAN KERJANYA AKIBAT PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA
Abstrak: Tulisan ini
dilatarbelakangi oleh dampak PHK sebagai akibat pelanggaran perjanjian kerja yang cenderung menimbulkan perselisihan. Selanjutnya,
sangat diperlukan adanya perlindungan tegas
untuk mengatur dan menjamin
hak dan kewajiban antara pengusaha
dengan pekerja/buruh apabila terjadi PHK sebagai akibat
pelanggaran perjanjian kerja. Melalui pendekatan yuridis normatif, mengacu pada studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan, dalam hal pengusaha melakukan PHK dengan
dasar pelanggaran-pelanggaran
perjanjian kerja, maka pengusaha
tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan harus tetap berpedoman pada Perjanjian
Kerja dan Peraturan
Perundang-undangan. Dengan demikian,
pekerja/buruh yang di PHK berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak mereka
sesuai masa kerjanya berupa uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang
pisah. Selanjutnya, untuk meminimalisir
terjadinya konflik, pengusaha berkewajiban melakukan upaya-upaya pencegahan PHK dengan melakukan pembinaan,
merumahkan pekerja dan memberikan penjelasan secara transparan kepada pekerja/buruh.
Penulis: I Putu Hendra
Ardyawan, I Made Sarjana, I Ketut Markeling
Kode Jurnal: jphukumdd140270