PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG DIPUTUS HUBUNGAN KERJANYA AKIBAT PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA

Abstrak: Tulisan ini dilatarbelakangi oleh dampak PHK sebagai akibat pelanggaran perjanjian kerja  yang cenderung menimbulkan perselisihan.  Selanjutnya,  sangat diperlukan  adanya perlindungan  tegas  untuk mengatur  dan  menjamin  hak dan kewajiban antara pengusaha  dengan  pekerja/buruh  apabila terjadi PHK sebagai akibat pelanggaran perjanjian kerja. Melalui pendekatan yuridis normatif,  mengacu pada studi kepustakaan dan  peraturan perundang-undangan,  dalam hal pengusaha melakukan PHK dengan dasar pelanggaran-pelanggaran  perjanjian  kerja, maka pengusaha tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan harus tetap berpedoman pada  Perjanjian  Kerja  dan Peraturan Perundang-undangan.  Dengan demikian, pekerja/buruh yang di PHK berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak mereka sesuai masa kerjanya  berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah.  Selanjutnya, untuk meminimalisir terjadinya konflik, pengusaha berkewajiban melakukan  upaya-upaya pencegahan PHK dengan melakukan pembinaan, merumahkan pekerja dan memberikan penjelasan secara transparan kepada pekerja/buruh.
Kata Kunci: Pekerja/Buruh, Pengusaha, Perjanjian Kerja dan PHK
Penulis: I Putu Hendra Ardyawan, I Made Sarjana, I Ketut Markeling
Kode Jurnal: jphukumdd140270

Artikel Terkait :