KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM KAITANNYA DENGAN PERMOHONAN PEROLEHAN STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN
ABSTRAK: Kemajuan era
teknologi memberikan kemudahan
bagi Perseroan, untuk memperoleh pengesahan status badan
hukumnya melalui notaris selaku pihak yang berwenang membuat
akta pendirian Perseroan.
Melalui sisminbakum atau
sistem administrasi badan hukum secara online di cyberspace. Sejak
disahkannya Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor : M-01. HT. 01.01 TH 2000 tentang Pemberlakuan Sistem
Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, notaris dapat
langsung mengakses Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara elektronis.
Penulis: I Made Wiriasih, Tjokorda
Dalem Dahana, S.H, M.H.
Kode Jurnal: jphukumdd140269