KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM KAITANNYA DENGAN PERMOHONAN PEROLEHAN STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN

ABSTRAK: Kemajuan  era  teknologi   memberikan   kemudahan   bagi   Perseroan,   untuk memperoleh pengesahan status badan hukumnya melalui notaris selaku pihak yang berwenang   membuat   akta   pendirian   Perseroan.   Melalui   sisminbakum   atau   sistem administrasi badan hukum secara online di cyberspace. Sejak disahkannya Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01. HT. 01.01 TH 2000 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, notaris dapat langsung mengakses Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara elektronis.
KATA KUNCI: Perseroan, Sisminbakum, online
Penulis: I Made Wiriasih, Tjokorda Dalem Dahana, S.H, M.H.
Kode Jurnal: jphukumdd140269

Artikel Terkait :