PERAN BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF
ABSTRAK: Tulisan ini
berjudul Peran Badan
Arbitrase Pasar Modal
Indonesia (BAPMI) Dalam Penyelesaian
Sengketa Alternatif. Tulisan
ini dilatar belakangi
oleh adanya penyelesaian sengketa
alternatif pasar modal
yang dapat diselesikan
melalui BAPMI. Tetapi, tidak
banyak masyarakat yang
mengetahui peranan dan
kewenangan BAPMI dalam menyelesaikan
sengketa di dalam
pasar modal. Sehingga
tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan
peran BAPMI sebagai
mediator dan untuk
mengetahui peran BAPMI terkait
dengan “pendapat mengikat”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa peran BAPMI
sebagai mediator adalah hanya untuk memfasilitasi pertemuan dan perundingan dalam kerangka
mediasi dengan tujuan untuk
mencapai suatu penyelesaian
antara para
pihak yang bersengketa.
Dan peran BAPMI
terkait pendapat mengikat
adalah untuk membantu para
pihak dalam menafsirkan
suatu ketentuan yang
kurang jelas di
dalam perjanjian agar di
antara para pihak
tidak terjadi lagi
perbedaan penafsiran yang
bisa membuka perselisihan lebih
jauh. Dalam tulisan
ini penulis menggunakan
jenis penelitian yuridis normatif.
Penulis: I Gst Agung Istri
Oktia Purnama Dewi, A. A. Ngr. Wirasila
Kode Jurnal: jphukumdd140268