KEABSAHAN PERJANJIAN ASURANSI DALAM HUKUM KEPERDATAAN

Abstrak: Pertanggungan  adalah perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan  diri kepada tertanggung  dengan menerima  premi,  untuk  memberikan  penggantian  kepadanya  karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu  evenemen.  Memiliki tujuan untuk mengetahui serta memberikan informasi terhadap  masyarakat  tentang  keabsahan  perjanjian  asuransi  tersebut  terutama  menyangkut tentang  suatu  hal  tertentu  dimana  suatu  objek  yang  diatur  dalam  pasal  1320  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata  belum  pasti,  sedangkan  dalam  sahnya  suatu  perjanjian  khusunya asuransi  pengaturan  tentang  objek  tersebut  harus  pasti.  Metode  penelitian  dalam  tulisan  ini menggunakan  penelitian  hukum  normatif,  dimana  untuk  mencari  bahan-bahan  yang kemudian  dikaji  menggunakan  peraturan  perundang-undangan  serta  menggunakan  literatur bacaan.  Dalam  kesimpulan  dijelaskan  pada  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Dagang  dan Undang-Undang  Nomor.  2  Tahun  1992  Tentang  Usaha  Perasuransian  objek  yang  diatur sudah pasti dan jelas, dengan dasar-dasar tersebut perjanjian asuransi dikatakan sah dalam hal perjanjian khususnya.
Kata kunci: premi, asuransi, objek belum pasti, syarat sah perjanjian
Penulis: I Gede Hery Yoga Sastrawan, Putu Tuni Cakabawa Landra
Kode Jurnal: jphukumdd140267

Artikel Terkait :