KEABSAHAN PERJANJIAN ASURANSI DALAM HUKUM KEPERDATAAN
Abstrak: Pertanggungan adalah perjanjian dengan mana penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi,
untuk memberikan penggantian
kepadanya karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat
dari suatu evenemen. Memiliki tujuan untuk mengetahui serta
memberikan informasi terhadap
masyarakat tentang keabsahan
perjanjian asuransi tersebut
terutama menyangkut tentang suatu
hal tertentu dimana
suatu objek yang
diatur dalam pasal
1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata belum
pasti, sedangkan dalam
sahnya suatu perjanjian
khusunya asuransi pengaturan tentang
objek tersebut harus
pasti. Metode penelitian
dalam tulisan ini menggunakan penelitian
hukum normatif, dimana
untuk mencari bahan-bahan
yang kemudian dikaji menggunakan
peraturan perundang-undangan serta
menggunakan literatur bacaan. Dalam
kesimpulan dijelaskan pada
Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dan Undang-Undang Nomor.
2 Tahun 1992
Tentang Usaha Perasuransian
objek yang diatur sudah pasti dan jelas, dengan
dasar-dasar tersebut perjanjian asuransi dikatakan sah dalam hal perjanjian
khususnya.
Penulis: I Gede Hery Yoga
Sastrawan, Putu Tuni Cakabawa Landra
Kode Jurnal: jphukumdd140267