PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI NASABAH DALAM LAYANAN INTERNET BANKING
Abstrak: Tulisan yang berjudul
“Perlindungan Hukum Terhadap
Data Pribadi Nasabah
Dalam Internet Banking” ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui
bagaimana perlindungan hukum
terhadap data para
nasabah yang menggunakan
layanan Internet Banking. Internet Banking
ini sendiri merupakan
suatu layanan yang
diciptakan oleh bank (swasta
maupun pemerintah) dengan
memanfaatkan teknologi internet,
sebagai media untuk melakukan
berbagai macam transaksi
yang berhubungan dengan transaksi perbankan. Metode penelitian yang
dipakai dalam penulisan ini adalah penelitian secara normatif. Kesimpulan
dari penulisan ini
adalah perlindungan hukum
terhadap data pribadi nasabah
pengguna Internet Banking
adalah dilakukan dalam
wujud perlindungan hukum preventif
yaitu dengan pendekatan
self regulation dan
goverment regulation di dalam
Pasal 29 ayat
(4) dan Pasal
40 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Perlindungan
hukum yang bersifat represif diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Nomor 7/7/PBI/2005 jo Peraturan Bank
Indonesia (PBI) Nomor 10/10/PBI/2008
tentang Penyelesaian Pengaduan
Nasabah, Peraturan Bank
Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006 jo PBI Nomor 10/1/PBI/2008 Tentang Mediasi
Perbankan, dan Pasal 21
ayat (2)A,(2)B, (2)C,
(3), (4), (5)
dan Pasal 26
ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik telah mengatur mengenai
perlindungan terhadap data
pribadi nasabah yang
menggunakan Internet Banking.
Penulis: Gusti Ayu Putu Wulan
Pradnyasari, Made Maharta Yasa
Kode Jurnal: jphukumdd140266