PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI NASABAH DALAM LAYANAN INTERNET BANKING

Abstrak: Tulisan yang berjudul “Perlindungan  Hukum  Terhadap  Data  Pribadi  Nasabah  Dalam Internet Banking” ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum  terhadap  data  para  nasabah  yang  menggunakan  layanan  Internet  Banking. Internet  Banking  ini  sendiri  merupakan  suatu  layanan  yang  diciptakan  oleh  bank (swasta  maupun  pemerintah)  dengan  memanfaatkan  teknologi  internet,  sebagai  media untuk  melakukan  berbagai  macam  transaksi  yang berhubungan  dengan  transaksi perbankan. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah penelitian secara normatif.  Kesimpulan  dari  penulisan  ini  adalah  perlindungan  hukum  terhadap  data pribadi  nasabah  pengguna  Internet  Banking  adalah  dilakukan  dalam  wujud perlindungan  hukum  preventif  yaitu  dengan  pendekatan  self  regulation  dan  goverment regulation  di  dalam  Pasal  29  ayat  (4)  dan  Pasal  40  ayat  (1)  dan  (2)  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Perlindungan hukum  yang bersifat represif diatur dalam Peraturan Bank  Indonesia (PBI) Nomor 7/7/PBI/2005 jo  Peraturan  Bank  Indonesia (PBI) Nomor 10/10/PBI/2008  tentang  Penyelesaian  Pengaduan  Nasabah,  Peraturan  Bank  Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006 jo PBI  Nomor 10/1/PBI/2008 Tentang Mediasi Perbankan, dan  Pasal  21  ayat  (2)A,(2)B,  (2)C,  (3),  (4),  (5)  dan  Pasal  26  ayat  (1)  dan  (2)  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2008  Tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  telah mengatur  mengenai  perlindungan  terhadap  data  pribadi  nasabah  yang  menggunakan Internet Banking.
Kata kunci: Internet Banking, Perlindungan Hukum, Data Pribadi
Penulis: Gusti Ayu Putu Wulan Pradnyasari, Made Maharta Yasa
Kode Jurnal: jphukumdd140266

Artikel Terkait :