PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK TERTANGGUNG DALAM ASURANSI DEMAM BERDARAH PADA PT. ASURANSI CENTRAL ASIA
ABSTRAK: Asuransi merupakan
suatu perjanjian dimana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dan menerima
premi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena
kerugian yang timbul
dari suatu peristiwa
yang tidak pasti
serta ditulis dalam akta
yang disebut polis
, Oleh karena
itu penulis akan
menjelaskan bagaimana
perlindungan hukum yang
diberikan terhadap pihak
tertanggung dan upaya hukum yang dapat ditempuh tertanggung
untuk mendapatkan klaim atas kerugian dalam asuransi demam
berdarah pada PT.
Asuransi Central Asia
atau ACA. Penelitian
yang digunakan adalah penelitian
hukum yuridis empiris.
Perlindungan hukum yang diberikan terhadap pihak tertanggung
dalam asuransi demam berdarah pada ACA yang tidak memiliki
polis memang tidak
diatur secara jelas
dalam Undang-undang, perlindungan hukum
diberikan berdasarkan pada
sifat konsensual pada
perjanjian asuransi dan upaya hukum yang dapat ditempuh tertanggung
untuk mendapatkan klaim asuransi
demam berdarah adalah
dengan mengajukan gugatan
ke muka pengadilan, arbitrase atau
badan mediasi, tertanggung
harus menanggung semua
biaya dalam upayanya mendapatkan
ganti rugi, dimana
menurut pasal 283
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
atau KUHD penanggunglah
yang harus menanggung
seluruh biaya yang dikeluarkan
tertanggung.
Penulis: Darmadi Charisma
Putra, I Ketut Markeling, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd140265