PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK TERTANGGUNG DALAM ASURANSI DEMAM BERDARAH PADA PT. ASURANSI CENTRAL ASIA

ABSTRAK: Asuransi  merupakan  suatu  perjanjian  dimana  pihak  penanggung  mengikatkan diri  kepada  tertanggung  dan  menerima  premi  untuk  memberikan  penggantian  kepada tertanggung  karena  kerugian  yang  timbul  dari  suatu  peristiwa  yang  tidak  pasti  serta ditulis  dalam  akta  yang  disebut  polis  ,  Oleh  karena  itu  penulis  akan  menjelaskan bagaimana  perlindungan  hukum  yang  diberikan  terhadap  pihak  tertanggung  dan  upaya hukum yang dapat ditempuh tertanggung untuk mendapatkan klaim atas kerugian dalam asuransi  demam  berdarah  pada  PT.  Asuransi  Central  Asia  atau  ACA.  Penelitian  yang digunakan  adalah  penelitian  hukum  yuridis  empiris.  Perlindungan  hukum  yang diberikan terhadap pihak tertanggung dalam asuransi demam berdarah pada ACA yang tidak  memiliki  polis  memang  tidak  diatur  secara  jelas  dalam  Undang-undang, perlindungan  hukum  diberikan  berdasarkan  pada  sifat  konsensual  pada  perjanjian asuransi dan upaya hukum yang dapat ditempuh tertanggung untuk mendapatkan klaim asuransi  demam  berdarah  adalah  dengan  mengajukan  gugatan  ke  muka  pengadilan, arbitrase  atau  badan  mediasi,  tertanggung  harus  menanggung  semua  biaya  dalam upayanya  mendapatkan  ganti  rugi,  dimana  menurut  pasal  283  Kitab  Undang-Undang Hukum  Dagang  atau  KUHD  penanggunglah  yang  harus  menanggung  seluruh  biaya yang dikeluarkan tertanggung.
Kata Kunci: Asuransi, Perlindungan, Upaya Hukum
Penulis: Darmadi Charisma Putra, I Ketut Markeling, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd140265

Artikel Terkait :