AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BERBEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
ABSTRAK: Penulisan ini
berjudul “Akibat Hukum
Perkawinan Berbeda Agama
Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan ” yang
bertujuan untuk membahas bagaimana akibat
hukum perkawinan berbeda
agama di Indonesia.
Dalam penulisan ini menggunakan Metode penelitian yuridis
normatif yang dalam pemecahannya melalui penelaahan eraturan –
peraturan yang ada
serta mengkaji hukum
tertulis dari berbagai
aspek. Tulisan ini menggambarkan akibat
hukum perbedaan agama
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan (UU
Perkawinan). Kesimpualan yang
dapat di tarik
dari perkawianan berbeda agama
yang telah di
langsungkan di masyarakat
adalah tidak sah
karena menyimpang dari maksud
ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 butir (f) UU Perkawinan.
Penulis: Cyntia Herdiani
Syahputri, Ni Luh Gede Astariyani
Kode Jurnal: jphukumdd140264.