AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BERBEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

ABSTRAK: Penulisan  ini  berjudul  “Akibat  Hukum  Perkawinan  Berbeda  Agama  Ditinjau  Dari Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1974  Tentang  Perkawinan ”  yang  bertujuan  untuk  membahas bagaimana  akibat  hukum  perkawinan  berbeda  agama  di  Indonesia.  Dalam  penulisan  ini menggunakan Metode penelitian yuridis normatif yang dalam pemecahannya melalui penelaahan eraturan  –  peraturan  yang  ada  serta  mengkaji  hukum  tertulis  dari  berbagai  aspek.  Tulisan  ini menggambarkan  akibat  hukum  perbedaan  agama  dalam  Undang-Undang  Nomor 1 Tahun  1974 Tentang    Perkawinan  (UU  Perkawinan).  Kesimpualan  yang  dapat  di  tarik  dari  perkawianan berbeda  agama  yang  telah  di  langsungkan  di  masyarakat  adalah  tidak  sah  karena  menyimpang dari maksud ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 butir (f) UU Perkawinan.
Kata Kunci: Perkawinan, Berbeda Agama, Akibat Hukum
Penulis: Cyntia Herdiani Syahputri, Ni Luh Gede Astariyani
Kode Jurnal: jphukumdd140264.

Artikel Terkait :