PERAN DAN TANGGUNG JAWAB KONSULTAN HUKUM DALAM KEGIATAN PASAR MODAL
ABSTRAK: Dalam rangka
pembangunan nasional pasar
modal mempunyai peranan
yang penting karena pasar
modal merupakan salah
satu alternatif atau
sarana untuk menghimpun dana
dari masyarakat. Dalam
mekanisme pasar modal
di Indonesia terdapat profesi
penunjang yang dikenal
dengan sebutan konsultan
hukum. Konsultan hukum dalam
pasar modal bertanggung jawab untuk melalukan pemeriksaan hukum dan pendapat hukum
dimana pendapat hukum
yang diberikan oleh
konsultan hukum akan membantu
suatu perusahaan untuk
mewujudkan proses penawaran umum.Dengan menggunakan metode
normatif, makalah ini
akan memberikan penjelasan
dan pemahaman mengenai peran
dan tanggung jawab
seorang konsultan hukum
dalam kegiatan pasar modal.
Dimana konsultan hukum
adalah pihak independen
yang dipercayai keahlian dan
integritasnya untuk melakukan
pemeriksaan hukum dan memberikan pendapat
hukum secara independen
terkait dengan kegiatan
pasar modal. Jadi berdasarkan
keahlian dan integritasnya
seorang konsultan hukum
memiliki tanggung jawab yang terus-menerus tidak saja kepada emiten atau
penjamin akan tetapi juga kepada penanam modal.
Penulis: I Gede Andre Santika,
Ni Nengah Adiyaryani
Kode Jurnal: jphukumdd140263