PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KEPAILITAN SUATU PERUSAHAAN ASURANSI
ABSTRAK: Perlindungan hukum
terhadap tertanggung dalam hal terjadinya kepailitan terhadap perusahaan
asuransi mutlak diperlukan apabila suatu perusahaan asuransi mengalami kepailitan.
Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi para tertanggung untuk mendapatkan hak-haknya dari perusahaan
asuransi yang dinyatakan pailit. Metode penelitian
yang akan dilakukan adalah penelitian
hukum yang normatif yaitu penelitian hukum
yang dilakukan terkait dengan norma hukum tertulis yaitu dengan cara meneliti
bahan kepustakaan yang berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dimana dalam
hal ini adalah Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian.Dari hasil penelitian dapat dinyatakan bahwa undang-undang tersebut
memberikan perlindungan hukum terhadap tertanggung berupa penunjukan kurator yang
melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit serta penentuan kedudukan
hukum tertanggung pemegang polis berdasarkan sifat piutang masing-masing,
menjadi kreditur preferen, kreditur konkuren, maupun kreditur separatis.
Penulis: Anak Agung Cynthia
Tungga Dewi, Ni Made Ari Yuliartini Griadhi
Kode Jurnal: jphukumdd140262