PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KEPAILITAN SUATU PERUSAHAAN ASURANSI

ABSTRAK: Perlindungan hukum terhadap tertanggung dalam hal terjadinya kepailitan terhadap perusahaan asuransi mutlak diperlukan apabila suatu perusahaan asuransi mengalami kepailitan. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi para tertanggung untuk  mendapatkan hak-haknya dari perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit.  Metode penelitian yang akan dilakukan adalah  penelitian hukum yang normatif  yaitu penelitian hukum yang dilakukan terkait dengan norma hukum tertulis yaitu dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang berupa bahan hukum primer  yaitu peraturan perundang-undangan dimana dalam hal ini adalah  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Undang-Undang Nomor  2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.Dari hasil penelitian dapat dinyatakan bahwa undang-undang tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap tertanggung berupa penunjukan kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit serta penentuan kedudukan hukum tertanggung pemegang polis berdasarkan sifat piutang masing-masing, menjadi kreditur preferen, kreditur konkuren, maupun kreditur separatis.
Kata Kunci: Kepailitan, Perusahaan Asuransi, Perlindungan Hukum, Tertanggung
Penulis: Anak Agung Cynthia Tungga Dewi, Ni Made Ari Yuliartini Griadhi
Kode Jurnal: jphukumdd140262

Artikel Terkait :