TANGGUNG JAWAB INVESTOR ASING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL
ABSTRAK: Masuknya Indonesia
dalam pasar bebas
semakin mempermudah akses
investor asing dalam melakukan
penanaman modal di
Indonesia. Namun dalam
aplikasinya investor asing maupun
investor dalam negeri
harus bertanggung jawab
secara hukum agar mendapatkan
hasil yang optimal
bagi investor sendiri
maupun negara Indonesia. Makalah ini dibuat untuk
mengetahui tanggung jawab investor asing menurut Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal.
Dengan metode penulisan analisis normatif
dan pendekatan perundang-undangan diketahui
bahwa Pasal 16 Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal
sebagai payung hukum dalam
penyelenggaraan penanaman modal
di Indonesia telah
mengatur secara eksplisit
tanggung jawab investor asing tersebut.
Penulis: Aditya Putra Thama, I
Gusti Ayu Puspawati
Kode Jurnal: jphukumdd140261