TANGGUNG JAWAB INVESTOR ASING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL

ABSTRAK: Masuknya  Indonesia  dalam  pasar  bebas  semakin  mempermudah  akses  investor asing  dalam  melakukan  penanaman  modal  di  Indonesia.  Namun  dalam  aplikasinya investor  asing  maupun  investor  dalam  negeri  harus  bertanggung  jawab  secara  hukum agar  mendapatkan  hasil  yang  optimal  bagi  investor  sendiri    maupun  negara  Indonesia. Makalah ini dibuat untuk mengetahui tanggung jawab investor asing menurut Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2007  tentang  Penanaman  Modal.  Dengan  metode  penulisan analisis  normatif  dan  pendekatan  perundang-undangan  diketahui  bahwa  Pasal  16 Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2007  tentang  Penanaman  Modal  sebagai  payung hukum  dalam  penyelenggaraan  penanaman  modal  di  Indonesia  telah  mengatur  secara eksplisit tanggung jawab investor asing tersebut.
Kata kunci: Tanggung jawab, Investor Asing
Penulis: Aditya Putra Thama, I Gusti Ayu Puspawati
Kode Jurnal: jphukumdd140261

Artikel Terkait :