TINJUAN YURIDIS DAMPAK RELOKASI WARGA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DI SUNGAI KARANG MUMUS KECAMATAN SAMARINDA ILIR

ABSTRACT: Perkembangan Kota Samarinda dari waktu kewaktu dan juga pertumbuhan populasi penduduk, memberikan banyak pengaruh terhadap lingkungan sekitarnya. Pembangunan yang terus terjadi membuat ruang-ruang pada kota semakin padat. Pemukiman baru berkembang tidak terkendali hampir di sepanjang sungai, sehingga sedikit demi  sedikit sungai mulai mengalami kehilangan fungsi dan penurunan kualitas lingkungannya. Adanya aktivitas ekonomi disepanjang sungai, seperti untuk pasar, dan aktivitas kapal klotok (kapalkecil)  menunjukan semakin meningkatnya intensitas pemanfaatan sungai karang mumus, telah memberi dampak buruk terhadap kualitas air. Pemerintah telah berupaya melakukan relokasi penduduk dari bantaran Sungai Karang Mumus, terutama dikawasan Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir.
Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai tinjauan yuridis dampak relokasi warga terhadap lingkungan hidup di sungai karang mumus kelurahan sidomulyo kecamatan samarinda ilir. upaya dan kendala instansi terkait untuk meningkatkan kualitas air setelah adanya relokasi warga di sungai karang mumus kelurahan sidomulyo kecamatan samarinda ilir. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dengan menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Penulis mengkaji mengenai masyarakat Rt.24 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir yang bermukim disekitar bantaran Sungai Karang Mumus berpengaruh terhadap kualitas air sungai akibat dari limbah rumah tangga dan kondisi pemanfaatan  yang melebihi batas daya dukung sungai mempersempit lebar sungai yang menjadi pengalihan fungsi sungai. Hasil penelitian, Pemerintah  Kota Samarinda belum mampu menyelesaikan permasalahan relokasi pemukiman warga dari bantaran Sungai Karang Mumus. Menurut data kualitas air karang mumus (kehewanan) dari tahun 2009 sampai dengan 2012 Badan Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Sungai Karang Mumus masih dalam keadaan tercemar.  Relokasi sebagai kebijakan Pemerintah Kota Samarinda dalam rangka pengaturan tata ruang Kota Samarinda dengan melakukan permukiman kembali terhadap warga masyarakat di atas bantaran Sungai Karang mumus, Kelurahan Sidomulyo, memiliki dampak  baik secara sosial maupun terhadap lingkungan hidup. Pemerintah Kota Samarinda perlu melakukan tinjau ulang terhadap kebijakan relokasi, agar seluruh penduduk yang masih bermukim di atas bantaran Sungai Karang Mumus dapat direlokasi kepemukiman baru. Upaya untuk mengembalikan kualitas air, perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, baik Pemerintah Kota Samarinda maupun warga Kota Samarinda.
Kata kunci: Relokasi, Kualiatas Air, Sungai Karang Mumus
Penulis: Nourma Yumita DS
Kode Jurnal: jphukumdd140032

Artikel Terkait :