PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP MOTIF SENI BATIK KALIMANTAN TIMUR KONTEMPORER DALAM PENDEKATAN DESAIN INDUSTRI

ABSTRACT: Penciptaan suatu desain memerlukan tenaga, pikiran, waktu, serta biaya. Perlunya perlindungan hukum atas Desain Industri karena desain sangat menentukan keunggulan dalam daya saing suatu produk dengan produk lain yang sejenis. Selain itu, perlindungan hukum atas Desain Industri akan menjamin perlindungan hak-hak pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak melakukan penyalahgunaan terhadap Hak Desain Industri tersebut. Di Indonesia, mengenai desain industri diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Pendesain Motif Batik Kaltim Kontemporer mempunyai potensi untuk mendapatkan Hak atas Desain Industri dengan ketentuan harus diajukan suatu pendaftaran Desain Industri (sistem konstitutif). Adapun kendala-kendala dalam optimalisasi perlindungan Desain Industri yaitu Undang-Undang Desain Industri yang tidak memuat secara eksplisit mengenai desain yang dapat dilindungi, tidak adanya kesadaran Pengusaha Batik Kaltim akan pentingnya Perlindungan Desain Industri bagi produk Batik Kaltim, kurangnya pemahaman dari aparat penegak Hak Kekayaan Intelektual mengenai Desain Industri, serta tidak adanya fasilitas untuk menunjang pelayanan pendaftaran desain industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur bidang pelayanan Hak Kekayaan Intelektual. Untuk mengatasinya, perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri agar dimuat aturan yang eksplisit mengatur mengenai desain-desain yang dilindungi, dan sosialisasi mengenai Desain Industri yang harus lebih sering dilaksanakan agar Undang-undang Desain Industri efektif di Masyarakat. Selain itu, Aparat yang memberikan pelayanan Hak Kekayaan Intektual harus lebih memahami tentang substansi dan ketentuan hukum Desain Industri.
Kata Kunci: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Desain Industri, Motif Batik Kaltim  Kontemporer
Penulis: Marlina Hidayat
Kode Jurnal: jphukumdd140033

Artikel Terkait :