PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP MOTIF SENI BATIK KALIMANTAN TIMUR KONTEMPORER DALAM PENDEKATAN DESAIN INDUSTRI
ABSTRACT: Penciptaan suatu
desain memerlukan tenaga, pikiran, waktu, serta biaya. Perlunya perlindungan
hukum atas Desain Industri karena desain sangat menentukan keunggulan dalam
daya saing suatu produk dengan produk lain yang sejenis. Selain itu,
perlindungan hukum atas Desain Industri akan menjamin perlindungan hak-hak
pendesain dan menetapkan hak dan kewajibannya serta menjaga agar pihak yang
tidak berhak tidak melakukan penyalahgunaan terhadap Hak Desain Industri
tersebut. Di Indonesia, mengenai desain industri diatur pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Pendesain Motif Batik
Kaltim Kontemporer mempunyai potensi untuk mendapatkan Hak atas Desain Industri
dengan ketentuan harus diajukan suatu pendaftaran Desain Industri (sistem
konstitutif). Adapun kendala-kendala dalam optimalisasi perlindungan Desain
Industri yaitu Undang-Undang Desain Industri yang tidak memuat secara eksplisit
mengenai desain yang dapat dilindungi, tidak adanya kesadaran Pengusaha Batik
Kaltim akan pentingnya Perlindungan Desain Industri bagi produk Batik Kaltim,
kurangnya pemahaman dari aparat penegak Hak Kekayaan Intelektual mengenai
Desain Industri, serta tidak adanya fasilitas untuk menunjang pelayanan pendaftaran
desain industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan
Timur bidang pelayanan Hak Kekayaan Intelektual. Untuk mengatasinya, perlu
adanya revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri agar
dimuat aturan yang eksplisit mengatur mengenai desain-desain yang dilindungi,
dan sosialisasi mengenai Desain Industri yang harus lebih sering dilaksanakan
agar Undang-undang Desain Industri efektif di Masyarakat. Selain itu, Aparat
yang memberikan pelayanan Hak Kekayaan Intektual harus lebih memahami tentang
substansi dan ketentuan hukum Desain Industri.
Penulis: Marlina Hidayat
Kode Jurnal: jphukumdd140033