PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERHADAP PENGAWASAN HEWAN TERNAK DI TEMPAT UMUM / FASILITAS UMUM (DITINJAU BERDASARKAN PASAL 4 PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG KETERTIBAN UMUM)
ABSTRACT: Berdasarkan hasil
penelitian, tugas dan fungsi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat
dijalankan oleh Seksi Pembinaan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Malinau yang bersifat preventif (pencegahan/pembinaan) melalui
penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat, pembuatan resplang pemberitahuan dan
langkah persuasif pendekatan kepada masyarakat (LSM, tokoh masyarakat dan tokoh
adat) agar ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Kemudian memberikan
pembinaan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan memberikan
nasehat/teguran lisan, teguran tertulis serta pembuatan pernyataan agar tidak
mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan tugas dan fungsi penegakan peraturan
daerah dijalankan oleh Seksi Pembinaan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Malinau yang bersifat represif (tindakan) melalui tindak lanjut dari
laporan/pengaduan masyarakat yang diresahkan oleh hewan ternak yang diliarkan/dipelihara
secara bebas di tempat/fasilitas umum serta melakukan pengawasan langsung
berupa razia/patroli/penertiban.
Upaya peningkatan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat dari tingkat
kecamatan sampai pedesaan, peningkatan pengawasan berkala berupa peningkatan
razia/patroli/penertiban dengan yang terjadwal, peningkatan
penegakan/penertiban melalui sanksi yang tegas yaitu sanksi pidana berupa
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,-
(lima juta rupiah), peningkatan personel serta peningkatan sarana dan prasarana
yang mendukung tugas pokok fungsi (tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Malinau.
Penulis: Agustina
Kode Jurnal: jphukumdd140034