PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERHADAP PENGAWASAN HEWAN TERNAK DI TEMPAT UMUM / FASILITAS UMUM (DITINJAU BERDASARKAN PASAL 4 PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG KETERTIBAN UMUM)

ABSTRACT: Berdasarkan hasil penelitian, tugas dan fungsi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat dijalankan oleh Seksi Pembinaan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau yang bersifat preventif (pencegahan/pembinaan) melalui penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat, pembuatan resplang pemberitahuan dan langkah persuasif pendekatan kepada masyarakat (LSM, tokoh masyarakat dan tokoh adat) agar ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Kemudian memberikan pembinaan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan memberikan nasehat/teguran lisan, teguran tertulis serta pembuatan pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan tugas dan fungsi penegakan peraturan daerah dijalankan oleh Seksi Pembinaan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau yang bersifat represif (tindakan) melalui tindak lanjut dari laporan/pengaduan masyarakat yang diresahkan oleh hewan ternak yang diliarkan/dipelihara secara bebas di tempat/fasilitas umum serta melakukan pengawasan langsung berupa razia/patroli/penertiban.
Upaya peningkatan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat dari tingkat kecamatan sampai pedesaan, peningkatan pengawasan berkala berupa peningkatan razia/patroli/penertiban dengan yang terjadwal, peningkatan penegakan/penertiban melalui sanksi yang tegas yaitu sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), peningkatan personel serta peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung tugas pokok fungsi (tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau.
Kata kunci: Pengawasan, Tempat/Fasilitas Umum, Kabupaten Malinau
Penulis: Agustina
Kode Jurnal: jphukumdd140034

Artikel Terkait :