KAJIAN HUKUM TERHADAP SENGKETA INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS GUGATAN JARINGAN ADVOKASI TAMBANG TERHADAP BADAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA SAMARINDA)
ABSTRACT: Informasi merupakan
keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, dan
pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan
dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun
nonelektronik. Sehingga informasi yang dihasilkan dan disimpan, dikelola,
dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Perumusan masalah
dalam penelitian ini adalah Bagaimana kajian hukum terhadap sengketa informasi
lingkungan hidup dalam gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terhadap Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda dan Apa saja kendala yang dihadapi dalam
sengketa informasi lingkungan hidup terkait gugatan Jaringan Advokasi Tambang
(JATAM) terhadap Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Dokumen amdal yang menjadi
objek sengketa sangat diperlukan oleh pemohon informasi public yang dalam hal
ini merupakan Jaringan Advokasi Tambang karena pemohon memerlukan dokumen amdal
tersebut untuk mengetahui bagaimana rencana dan praktek perusahaan mengurus
lingkungan, dimana saat ini Kota Samarinda sedang mengalami ‘darurat
lingkungan”. Sengketa informasi terkait permohonan dokumen amdal timbul akibat
Badan publik yang dalam hal ini merupakan Badan Lingkungan Hidup Kota Samarinda
tidak membuka Akses informasi kepada Jaringan Advokasi tambang, sehingga
Jaringan Advokasi Tambang mengajukan hak yang dimiliki oleh masyarakat untuk
mendapatkan informasi demi kondisi lingkungan yang baik dan sehat. Akan tetapi
terdapat kendala yang dihadapi dalam
mengajukan permohonan informasi baik secara teknis maupun secara hukum. Dengan
adanya aturan mengenai Hak Masyarakat untuk memperoleh informasi publik,
jaringan Advokasi Tambang merasa dirugikan karena tidak diberikan akses
informasi oleh Badan Publik yaitu badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda.
Penulis: Vany Lucas
Kode Jurnal: jphukumdd140035