KAJIAN HUKUM TERHADAP SENGKETA INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS GUGATAN JARINGAN ADVOKASI TAMBANG TERHADAP BADAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA SAMARINDA)

ABSTRACT: Informasi merupakan keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik. Sehingga informasi yang dihasilkan dan disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kajian hukum terhadap sengketa informasi lingkungan hidup dalam gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terhadap Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda dan Apa saja kendala yang dihadapi dalam sengketa informasi lingkungan hidup terkait gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terhadap Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Dokumen amdal yang menjadi objek sengketa sangat diperlukan oleh pemohon informasi public yang dalam hal ini merupakan Jaringan Advokasi Tambang karena pemohon memerlukan dokumen amdal tersebut untuk mengetahui bagaimana rencana dan praktek perusahaan mengurus lingkungan, dimana saat ini Kota Samarinda sedang mengalami ‘darurat lingkungan”. Sengketa informasi terkait permohonan dokumen amdal timbul akibat Badan publik yang dalam hal ini merupakan Badan Lingkungan Hidup Kota Samarinda tidak membuka Akses informasi kepada Jaringan Advokasi tambang, sehingga Jaringan Advokasi Tambang mengajukan hak yang dimiliki oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi demi kondisi lingkungan yang baik dan sehat. Akan tetapi terdapat kendala yang dihadapi  dalam mengajukan permohonan informasi baik secara teknis maupun secara hukum. Dengan adanya aturan mengenai Hak Masyarakat untuk memperoleh informasi publik, jaringan Advokasi Tambang merasa dirugikan karena tidak diberikan akses informasi oleh Badan Publik yaitu badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda.
Kata Kunci: Informasi, Sengketa Informasi, Hak Masyarakat memperoleh informasi
Penulis: Vany Lucas
Kode Jurnal: jphukumdd140035

Artikel Terkait :