IMPLEMENTASI PENGGUNAAN JALAN UMUM UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN BATUBARA (STUDI TERHADAP PT. INSANI BARA PERKASA DI KECAMATAN PALARAN KOTA SAMARINDA)
ABSTRACT: Jalan sebagai salah
satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pembangunan kehidupan
berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah
Negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian sistem transportasi nasional jalan
mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta ingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan-pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
antar daerah. Berdasarkan Undang-undang No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan pada
pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan
bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus
adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau
kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri, Namun lahirnya Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan jalan umum dan khusus untuk
kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit yang isi muatan perda tersebut
masih di izinkannya kegiatan pengangkutan batubara menggunakan jalan umum di
kecamatan palaran Kota Samarinda. Serta masih terdapat kendala-kendala dalam
pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan batubara menggunakan jalan umum oleh Dinas perhubungan Provinsi Kaltim. Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan jalan umum dan khusus untuk
kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit harus direvisi. Beberapa Pasal
yang harus direvisi yaitu pada Pasal 13 ayat
(1), karena masih di izinkannya kegiatan pengangkutan batubara yang
menggunakan jalan umum dan bahwasanya penggunaan jalan umum untuk kegiatan
pengangkutan batubara telah mengurangi tingkat keamanan dan kenyamanan, sehingga aturan tersebut tidak membirikan
iziin dengan alasan apapun atau melarang
keras adanya kegiatan pengangkutan batubara di jalan umum.
Penulis: Awaluddin
Kode Jurnal: jphukumdd140036