IMPLEMENTASI PENGGUNAAN JALAN UMUM UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN BATUBARA (STUDI TERHADAP PT. INSANI BARA PERKASA DI KECAMATAN PALARAN KOTA SAMARINDA)

ABSTRACT: Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah Negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian sistem transportasi nasional jalan mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta ingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan-pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah. Berdasarkan Undang-undang No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri, Namun lahirnya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan jalan umum dan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit yang isi muatan perda tersebut masih di izinkannya kegiatan pengangkutan batubara menggunakan jalan umum di kecamatan palaran Kota Samarinda. Serta masih terdapat kendala-kendala dalam pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan batubara  menggunakan jalan umum oleh  Dinas perhubungan Provinsi Kaltim. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan jalan umum dan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit harus direvisi. Beberapa Pasal yang harus direvisi yaitu pada Pasal 13 ayat  (1), karena masih di izinkannya kegiatan pengangkutan batubara yang menggunakan jalan umum dan bahwasanya penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara telah mengurangi tingkat keamanan dan kenyamanan,  sehingga aturan tersebut tidak membirikan iziin dengan alasan apapun  atau melarang keras adanya kegiatan pengangkutan batubara di jalan umum.
Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, kegiatan pengangkutan batubara, penggunaan jalan umum
Penulis: Awaluddin
Kode Jurnal: jphukumdd140036

Artikel Terkait :