TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUNGUTAN PAJAK RESTORAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

ABSTRACT: Sebagaimana yang diketahui bersama Pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup memberikan kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Dimana masing-masing daerah dituntut untuk berupaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerahnya agar mampu membiayai penyelenggara pemerintahan dan juga dapat mensejahterakan masyarakatnya, sehingga pemerataan pembangunan baik di bidang sosial, ekonomi, dan sebagaiannya dapat tercapai hingga ke pelosok daerah. Oleh karena itu untuk membantu mensejahterakan daerah, pemerintah membuat peraturan daerah untuk pungutan pajak daerah. Tetapi di Kota Samarinda beberapa rumah makan dan cafe belum sepenuhnya membayar pajak restoran yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun yang menjadi permasalahan dalam hal ini adalah upaya hukum pemerintah untuk wajib pajak yang tidak membayar pajak restoran di Kota Samarinda Kecamatan Sei Pinang. Dalam pembahasan penelitian yang dilakukan Penulis, bahwa Dinas Pendapatan Daerah memberikan upaya hukum bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak restoran dengan memberi surat peringatan dan surat teguran untuk wajib pajak yang tidak membayar pajak dan untuk pidana akan dikenakan sanksi pada pasal 88 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Penulis memperoleh kesimpulan dimana dalam hal pelaksanaan pungutan pajak restoran semua diawali oleh kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak, sehingga kerja sama antara Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda dengan pemilik restoran dapat berjalan semestinya. Dalam hal ini penulis melihat adanya kurangnya kesadaran bagi wajib pajak restoran, selain itu juga diharapkan Dinas Pendapatan Daerah lebih optimal uintuk menegaskan pemilik restoran agar membayar pajak restoran yang pendapatannya sesuai pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Kata Kunci: Pajak, Restoran, Pungutan Pajak
Penulis: Ayu Diah Younita Sari, Purwanto, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140037

Artikel Terkait :