TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUNGUTAN PAJAK RESTORAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRACT: Sebagaimana yang
diketahui bersama Pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup
memberikan kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Dimana
masing-masing daerah dituntut untuk berupaya meningkatkan sumber pendapatan
asli daerahnya agar mampu membiayai penyelenggara pemerintahan dan juga dapat
mensejahterakan masyarakatnya, sehingga pemerataan pembangunan baik di bidang
sosial, ekonomi, dan sebagaiannya dapat tercapai hingga ke pelosok daerah. Oleh
karena itu untuk membantu mensejahterakan daerah, pemerintah membuat peraturan
daerah untuk pungutan pajak daerah. Tetapi di Kota Samarinda beberapa rumah
makan dan cafe belum sepenuhnya membayar pajak restoran yang telah ditetapkan
pemerintah. Adapun yang menjadi permasalahan dalam hal ini adalah upaya hukum
pemerintah untuk wajib pajak yang tidak membayar pajak restoran di Kota
Samarinda Kecamatan Sei Pinang. Dalam pembahasan penelitian yang dilakukan
Penulis, bahwa Dinas Pendapatan Daerah memberikan upaya hukum bagi wajib pajak
yang tidak membayar pajak restoran dengan memberi surat peringatan dan surat
teguran untuk wajib pajak yang tidak membayar pajak dan untuk pidana akan
dikenakan sanksi pada pasal 88 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun
2011 Tentang Pajak Daerah. Penulis memperoleh kesimpulan dimana dalam hal
pelaksanaan pungutan pajak restoran semua diawali oleh kesadaran wajib pajak
untuk membayar pajak, sehingga kerja sama antara Dinas Pendapatan Daerah Kota
Samarinda dengan pemilik restoran dapat berjalan semestinya. Dalam hal ini
penulis melihat adanya kurangnya kesadaran bagi wajib pajak restoran, selain
itu juga diharapkan Dinas Pendapatan Daerah lebih optimal uintuk menegaskan
pemilik restoran agar membayar pajak restoran yang pendapatannya sesuai pasal 8
ayat (4) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah
Penulis: Ayu Diah Younita
Sari, Purwanto, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd140037