KEKUATAN BERLAKUNYA PENGGUNAAN BLANKO AKTA TANAH OLEH NOTARIS/ PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN MALINAU KALIMANTAN UTARA
ABSTRACT: Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan dalam melaksanakan
pendaftaran tanah, khususnya pendaftaran tanah karena adanya peralihan hak,
dimana pemindahan hak tersebut hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan
akta yang dibuat oleh PPAT. Berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun
1997, PPAT dalam membuat akta tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 96
ayat (1) harus menggunakan blanko yang telah disedikan oleh BPN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
kekuatan berlakunya penggunaan balnko akta tanah berdasarkan Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nomor 8 Tahun 2012 serta mengetahui dan menganalisis
perbandingan blanko akta yang disediakan BPN dengan blanko akta yang disiapkan
oleh PPAT.Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris yang menggunakan
observasi dan studi lapangan/ wawancara sebagai data primer dan bahan hukum
sebagai data sekunder.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2012 memberikan kewenangan dan kepastian hukum kepada PPAT untuk
membuat sendiri akta tanah untuk peralihan hak. Akta otentik yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah bukti yang sah bahwa telah dilakukan
perbuatan hukum peralihan hak atas tanah. Akta otentik Pejabat Pembuat Akta
Tanah merupakan syarat untuk mendaftarkan peralihan hak ke kantor Badan
Pertanahan Nasional. Mengingat pentingnya pendaftaran tanah sebagaimana telah
ditetapkan dalam pasal 19 UUPA, bahwa diselenggarakannya pendaftaran tanah
dalam rangka menjamin kepastian hukum.
Penulis: Hendy Sarmyendra
Kode Jurnal: jphukumdd140038