KEKUATAN BERLAKUNYA PENGGUNAAN BLANKO AKTA TANAH OLEH NOTARIS/ PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN MALINAU KALIMANTAN UTARA

ABSTRACT: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan dalam melaksanakan pendaftaran tanah, khususnya pendaftaran tanah karena adanya peralihan hak, dimana pemindahan hak tersebut hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, PPAT dalam membuat akta tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 96 ayat (1) harus menggunakan blanko yang telah disedikan oleh BPN.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan berlakunya penggunaan balnko akta tanah berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 8 Tahun 2012 serta mengetahui dan menganalisis perbandingan blanko akta yang disediakan BPN dengan blanko akta yang disiapkan oleh PPAT.Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris yang menggunakan observasi dan studi lapangan/ wawancara sebagai data primer dan bahan hukum sebagai data sekunder.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 memberikan kewenangan dan kepastian hukum kepada PPAT untuk membuat sendiri akta tanah untuk peralihan hak. Akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah bukti yang sah bahwa telah dilakukan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah. Akta otentik Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan syarat untuk mendaftarkan peralihan hak ke kantor Badan Pertanahan Nasional. Mengingat pentingnya pendaftaran tanah sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 19 UUPA, bahwa diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
Kata kunci: Pendaftaran tanah, Peralihan hak, Blanko Akta, Pejabat  Pembuat Akta Tanah
Penulis: Hendy Sarmyendra
Kode Jurnal: jphukumdd140038

Artikel Terkait :